Rabu 04 Apr 2018 09:39 WIB

MA Pakistan Tolak Permintaan Pemerintah Naikkan Kuota Haji

MA Islamabad mengurangi kuota pemerintah dari 67 persen menjadi 60 persen.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
Dua orang jamaah haji mengabadikan pemandangan bukit Jabal Rahmah saat melaksanakan ibadah wukuf di Arafah.  (AP/Amr Nabil)
Dua orang jamaah haji mengabadikan pemandangan bukit Jabal Rahmah saat melaksanakan ibadah wukuf di Arafah. (AP/Amr Nabil)

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Mahkamah Agung (MA) Pakistan menolak permintaan pemerintah federal atas permohonan peningkatan kuota untuk calon jamaah haji ke Arab Saudi, Selasa (3/4).

Dilansir di Geo.tv, Wakil Jaksa Agung Sohail Mahmood berbicara didampingi tiga anggota dan Hakim Ketua Mahkamah Agung Saqib Nisar. Mahmood menginformasikan, MA Islamabad mengurangi kuota pemerintah dari 67 persen menjadi 60 persen. Keputusan itu diumumkan bulan lalu dan diberikan pada kabinet federal.

Pengadilan mempertanyakan bagaimana kabinet bisa mengubah perintah pengadilan tersebut. Mahmood menegaskan pengadilan tertinggi telah memutuskan permasalahan itu. Bahkan, sebuah komite telah dibentuk untuk mengatasi masalah mahalnya tarif haji dengan operator swasta.

Selama persidangan, Ketua MA Nisar bertanya tentang ilegalitas dari perintah pengadilan tinggi. Menurut dia, pemerintah menentang putusan MA itu. Ia mengaskan umat Islam harus memiliki fasilitas untuk beribadah haji dengan nyaman.

Pada 16 Maret, MA Islamabad menetapkan kuota haji sebesar 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk operator haji swasta pada 2018. Sebelumnya, pemerintah menetapkan kuota sendiri sebesar 67 persen dan sisanya untuk operator tur swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement