Selasa 10 Apr 2018 13:20 WIB

Berkas Perkara Abu Tours Dilimpahkan ke Makassar

Kantor pusat Abu Tours berada di Makassar.

Beberapa calon jemaah umrah berada di ruang tunggu saat meminta kejelasan keberangkatan dari pihak travel Abutours Cabang Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/2).
Foto: Antara/Jojon
Beberapa calon jemaah umrah berada di ruang tunggu saat meminta kejelasan keberangkatan dari pihak travel Abutours Cabang Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/2).

IHRAM.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Utara secepatnya akan melimpahkan berkas perkara Travel Abu Tours yang beralamat di Jalan Abdullah Lubis Medan ke Polda Sulawesi Selatan.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Selasa (9/4), mengatakan pelimpahan berkas perkara itu Makassar karena kantor pusat Abu Tours berada di daerah tersebut. Menurut dia, seluruh berkas perkara Abu Tours di Medan yang telah ditangani Polda Sumut harus diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan.

"Biarlah perkara Abu Tours yang ada di Medan, dan Polda Sulawesi Selatan yang mengusutnya," ujar AKBP MP Nainggolan.

Ia menjelaskan, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka pimpinan cabang Abu Tours Medan yang berinisial ANW karena diduga menipu ratusan calon peserta umrah di daerah itu. Namun, setelah ANW ditetapkan tersangka, pimpinan biro perjalanan umrah di Kota Medan itu menghilang dan diduga melarikan diri ke Makassar.

"Tersangka ANW, saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pencarian oleh Polda Sumut," ucapnya.

Nainggolan menjelaskan, pelimpahan berkas perkara Abu Tours ke Polda Sumut karena ada imbauan dari Bareskrim Polri agar setiap Polda yang menangani perkara umrah tersebut harus melimpahkannya ke Polda Sulawesi Selatan.

Seluruh biaya yang diterima dari calon peserta umrah di Medan telah diserahkan seluruhnya ke kantor pusat Travel Abu Tours di Makassar. "Yang menentukan keberangkatan peserta umrah adalah kantor pusat Travel Abu Tours di Makassar," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement