IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kebijakan baru tentang penggantian calon jamaah haji yang wafat. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan penggantian jamaah wafat tersebut bisa dilakukan tanpa mendaftar ulang.
Namun, syaratnya calon jamaah haji yang meninggal telah masuk dalam porsi pemberangkatan tahun ini. "Jadi bukan yang tiga tahun lagi atau berapa tahun ke depan (yang boleh diganti), tapi yang masuk kategori jamaah porsi tahun ini," ujar Nizar saat menjadi pembicara kegiatan Diseminasi Advokasi Haji di Kawasan Sentul, Bogor, Senin (9/4).
Alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menuturkan, penggantian jamaah yang wafat tersebut nantinya akan dilimpahkan kepada orang yang ditunjuk. Kemudian, ahli waris berembuk menyepakati seseorang yang akan menjadi pengganti calon jamaah yang wafat tersebut.
"Segera diurus proses pelimpahan dengan kesepakatan keluarga. Kesepakatannya ahli waris untuk menyerahkan kepada siapa. Urus suratnya dengan meminta tanda tangan semua ahli waris, juga tanda tangan RT, RW dan kecamatan," kata dia.
Setelah proses itu, data tersebut bisa langsung diserahkan kepada Kementerian Agama untuk dilakukan pendataan ulang. Pembahasan penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama.
Kebijakan ini bermula dari kepedulian bagi keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan mulai tahun ini Kemenag akan menerapkan sistem pergantian calon jamaah haji kepada ahli waris bila wafat sebelum berangkat ke tanah suci. Menurut dia, Komisi VIII DPR juga telah menyampaikan pandangannya terkait kebijakan baru ini.