IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menurut dana YLKI, pada 2017 lalu terdata sekitar tujuh agen perjalanan umrah yang diajukan, dan terdapat sekitar 30 ribu jamaah yang tertipu dan tidak mendapatkan kejelasan keberangkatan. Salah satu agen terbesar adalah First Travel yang saat ini tengah menempuh jalur hukum.
"Sebenarnya masih ada travel nakal lain, tapi jumlahnya tidak sebesar first travel dan abu tours, ujar Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/4).
Menurut dia, modus yang selama ini digunakan travel nakal adalah kedok agama. Selain itu, menjamurnya penipuan berbasis perjalanan umroh ini juga didukung oleh lemahnya pengawasan Kemenag.
Dia mengatakan, seharusnya kasus jamaah yang gagal berangkat itu dapat dijadikan momentum untuk perbaikan tata kelola umrah dan haji. Selain itu wacana untuk mendirikan badan khusus penyelenggara umrah dan haji, kata dia layak didukung agar Kemenag dapat fokus sebagai regulator bukan penyelenggara.
Selain itu, Sudaryatmo juga menyarankan bagi para jamaah yang ingin menggunakan jasa travel untuk perjalanan umrah, agar tidak tergiur dengan tawaran harga murah dan pastikan tertera nya tanggal keberangkatan sebelum melakukan transaksi. Jika perlu, jamaah dan penyelenggara dapat melakukan pertemuan langsung dan perjanjian secara tertulis untuk menghindari segala kemungkinan terburuk.
"Harusnya ada perjanjian antara jamaah dengan agen penyelenggara, dimana jika perjalanan itu tidak terpenuhi maka travel wajib memberikan dana konpensasi atau ganti rugi," ucap dia.
Sudaryatmo juga memberikan beberapa tips membedakan agen perjalanan resmi dan palsu. Pertama, dengan melihat perbandingan harga, pastikan agen tersebut mematok dengan harga yanh sesuai dengan pasaran (tidak terlalu murah atau tidak terlalu mahal). Kedua, usahakan untuk selalu berkomunikasi langsung dengan penyelenggara, dan bukan melalui perantara.
Ketiga, pastikan agen perjalanan tersebut terdaftar dalam asosiasi penyelenggara umroh dan haji. Terakhir, kenali secara jelas profil dari penyelenggara perjalanan sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi.