Selasa 17 Apr 2018 14:24 WIB

Menag Klarifikasi Temuan Malaadministrasi Ombudsman

Kendati demikian, secara umum Lukman mengapresiasi temuan objektif Ombudsman.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Suedy (kiri) bersama Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Ombusman temukan empat maladministrasi Kementerian Agama dalam pelaksanaan Umroh Abu Tours di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/4).
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Suedy (kiri) bersama Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Ombusman temukan empat maladministrasi Kementerian Agama dalam pelaksanaan Umroh Abu Tours di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penipuan dan gagal berangkat jamaah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours). Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pun menyatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait tuduhan tersebut.

"Ada beberapa yang perlu diklarifikasi karena kami rasa itu kesimpulan yang sepihak yang hanya meliat dari satu angle saja dan belum dilihat secara komprehensif," kata Lukman di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/4).

Salah satu poin utama Ombudsman adalah Kemenag melakukan pembiaran atau memperbolehkan Abu Tours memberangkatkan jamaah, meski izin Abu Tours sudah dicabut. Terkait hal tersebut, Lukman mengatakan, terdapat tipologi atau jenis jamaah yang tetap ingin berangkat, meskipun harus menambah biaya.

"Mereka yang tetep pengen berangkat, meski harus nombok lagi sehingga harus kita fasilitasi," ujar Lukman.

Karena itu, dari kesediaan para calon jamaah tersebut, Kemenag meminta kepada mitra Abu Tours untuk memberangkatkan para calon jamaah yang sudah telanjur mengikuti manasik dan memiliki koper dengan identitas Abu Tour. "Jadi, itu solusi, bukan malaadministrasi," kata Lukman.

Kendati demikian, secara umum Lukman mengapresiasi temuan objektif Ombudsman. Pengawasan oleh Ombudsman, kata dia, diapresiasi untuk meningkatkan kinerja Kemenag pada masa mendatang. Hal ini pun dijadikan saran dan perbaikan untuk menguatkan Kemenag.

Terkait penyelenggara umrah tersebut, Lukman mengatakan, Kemenag sudah berupaya merevisi regulasi terkait jasa umrah. Misalnya agar para penyelenggara harus terdaftar sebagai PPIU. Kemenag juga membangun aplikasi Sipatuh sebagai bentuk pengawasan yang lebih terintegrasi.

Baca Juga: Ombudsman: Ditemukan Empat Maladministrasi Kemenag

Sebelumnya, Ombudsman melakukan pemeriksaan terkait penipuan dan gagal berangkat jamaah umrah oleh Abu Tours. Dari pemeriksaan itu, Ombudsman mcnemukan ada empat malaadministrasi yang dilakukan Kemenag.

"Malaadministrasi yang dilakukan Kemenag meliputi tidak kompeten, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," kata komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy dalam keterangan pers di Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/4).

Suaedy menjelaskan, Kemenag tidak kompeten ditunjukkan dengan tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja PPIU. Dengan demikian, banyak jamaah umrah yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian biaya dari PPIU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement