IHRAM.CO.ID, SEMARANG -- KabidPenyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Provinsi JawaTengah, Drs Sholikhin MM mengungkap, untuk menertibkan para pengepul ini, yang bisa dilakukan oleh kantor Kemenag Provinsi Jawa Tengah adalah menginformasikan kepada seluruh PPIU yang tidak memiliki cabang agar melaporkan kepada Kantor Kemenag.
"Termasuk kepada Asosiasi PenyelenggaraHaji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) maupun Himpunan Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh). Namun sampai sekarang belum ada laporanyang masuk ke Kantor Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Tetapi, insya Allah denganadanya PPIU yang resmi, mereka tidak akan laku dan akan terseleksi alam oleh kewaspadaan masyarakat, tegasnya.
Agar masyarakat aman untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah, lanjut Sholikhin, Kantor Kemenag Provinsi Jawa tengah mengimbau agar pertama- tama memastikan PPIU harus memiliki izin resmi dariKemenag. Karena PPIU berizin resmi memiliki sejumlah persyaratan, sepertipersyaratan keuangan, izin travel atau izin biro pariwisata, punya akuntankeuangan dan punya laporan keuangan yang sehat.
Karena ini merupakan syarat mutlak yangharus dimiliki para PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yangmelakukan kegiatan secara resmi di tengah masyarakat, lanjutnya.
Agar aman, masyarakat juga diimbau dan diberikanedukasi supaya betul- betul bisa memilih PPIU dan PIHK yang memiliki izin. LimaPasti Umrah supaya dipegang oleh masyarakat. Yang menjadi persoalan terkadangmasyarakat itu belum tahu.
Karena mereka rata- rata pergi umrah itulewat teman atau lewat keluarga yang anggapannya lewat teman lewat keluarga itusudah bagus karena sering berangkat dilayani dengan bagus. Namun ketika giliran mereka yang berangkat, menemukan masalah, tegas Sholikhin.