Rabu 18 Apr 2018 12:57 WIB

Soal Moratorium Pendaftaran Haji, Kemenag Tolak Ombudsman

Saat ini, biro umrah sedang melakukan pendaftaran ulang melalui Sipatuh.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki HS
Foto: istimewa
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki HS

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menolak usulan Ombudsman untuk melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki menilai, moratorium pendaftaran jamaah tidak efektif untuk mengatasi kasus travel bermasalah.

"Kalau moratorium dalam pengertian pendaftaraan jamaah itu kami tidak bisa melakukannya," ujar Mastuki saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/4).

Mastuki menuturkan, Kemenag tidak bisa menerima usulan Ombudsman tersebut karena pasti akan menimbulkan banyak reaksi dari Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang selama ini melakukannya dengan baik. "Karena bagi PPIU yang selama ini memang bagus menyelenggarakannya kan tidak bisa setop begitu saja, dan nanti pasti akan banyak reaksi," ucap Mastuki

Meskipun moratorium pendaftaran tersebut dilakukan, menurut Mastuki, jamaah akan tetap melakukan pendaftaran setelah musim haji. Karena, menurut dia, kurang lebih dua bulan lagi masa pemberangkatan jamaah akan berakhir dengan datangnya musim haji.

"Jadi, kalau sekarang mendaftar pun, kemungkinan besar mereka akan berangkat setelah musim haji, kecuali PPIU yang memberangkatkan jamaahnya dalam jumlah kecil," ucap Mastuki.

Selain itu, saat ini, justru biro umrah sedang melakukan pendaftaran ulang melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Menurut Mastuki, pendaftaran 906 PPIU melalui Sipatuh tersebut justru sebagai salah satu upaya Kemenag untuk mengatasi maraknya kasus travel bermasalah yang gagal memberangkatkan jamaahnya.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman menemukan ada empat maladministrasi yang dilakukan Kemenag dalam pelaksanaan ibadah umrah PT Abu Tours. Karena persoalan travel bermasalah ini masih terus terjadi, Ombudsman pun mengusulkan agar Kemenag melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan dan melakukan audit secara menyuluruh terhadap PPIU.

"Selama moratorium pendaftaran, Kemenag harus memastikan bahwa seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat," kata Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy dalam siaran persnya, Selasa (17/4) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement