IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, penetapan Besaran Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta oleh Kementerian Agama adalah langkah yang positif. Hal ini dapat mendukung penyelenggaraan ibadah umrah yang lebih terkontrol.
"Itu bagus sekali," kata salah satu anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suaedy pada Republika.co.id, Rabu (18/4). Suaedy mengatakan, BPIU Referensi ini bisa mendukung Peraturan Menteri Agama nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Penetapan BPIU Referensi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi. Dalam penyelenggaraannya, lanjut Suaedy, BPIU Referensi ini harus diawasi secara benar. Sehingga, tidak ada oknum yang masih menggunakan modus diskon umrah yang dikamuflasekan.
Calon jamaah pun diharapkan dapat menjadikan BPIU ini sebagai referensi. "Jadi ini harus diawasi benar," kata Suaedy.
Kementerian Agama telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta. KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.
BPIU Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU. Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.
Biaya referensi ini dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta. BPIU Referensi sendiri bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.