Kamis 19 Apr 2018 11:20 WIB

Jamaah Wafat Bisa Diganti Keluarga, Ini Ketentuannya

Peraturan ini merupakan kebijakan baru tahun ini.

Rep: Muhyiddin/Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)
Foto: ROL/Ani Nursalikah
Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemeng) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 2018. Mulai tahun ini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan dengan keluarganya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (19/4). mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439 H/2018 M.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jamaah haji yang wafat.

1. Permintaan dari keluarga jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pascaditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

3. Orang yang dapat menggantikan calon jamaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat.

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

5. Jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Untuk prosedur penggantiannya, calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut.

1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau surat kematian dari kelurahan/desa diketahui camat.

2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat.

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat dan bermaterai.

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.

5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.

"Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU," kata Ahda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement