IHRAM.CO.ID, PADANG -- Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat khawatir biro perjalanan umrah Bumi Minang Pertiwi (BMP) tidak mampu mengembalikan uang jamaah, sesuai tuntutan sebagian jamaah umrah yang urung berangkat. Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan BMP tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Selain mangkir dari pemanggilan pertama pada Jumat (27/4), direksi BMP juga tidak bisa dihubungi lewat sambungan seluler. Adel beranggapan, sebagian besar jamaah yang belum diberangkatkan memilih diam dan tidak melaporkan kejadian ini ke polisi dengan harapan uang mereka masih bisa kembali.
Menurutnya, sikap mengulur-ulur waktu untuk lapor ke polisi justru akan memberikan waktu bagi BMP untuk tidak mengembalikan uang sama sekali. Apalagi sejak kasus penelantaran ratusan jamaah umrah di Malaysia dan Arab Saudi pada Maret lalu viral, BMP belum bisa memberikan bukti rancangan pemberangkatan bagi 1.669 jamaah yang antre.
"Kami tidak yakin BMP bisa berangkatkan. Masyarakat jangan takut-takut, lapor saja ke polisi. Saya khawatir kalau kita menunggu uang kembali justru memberi waktu bagi BMP untuk sama sekali tidak dikembalikan," ujar Adel usai bertemu dengan pejabat Kanwil Kemenag Sumbar, Jumat (27/4).
Demi mempercepat penanganan kasus ini, Ombudsman Sumbar berencana menggandeng kepolisian untuk ikut menyelidiki BMP. Apalagi Ombudsman dan Kanwil Kemenag tidak bisa menyentuh perputaran uang yang dilakukan manajemen BMP dalam mengelola dana jamaah.
"Kami koordinasi dengan polisi karena kami khawatir BMP yang tidak kooperatif sedang cari cara mengelak. Apalagi mereka pegang aset besar ya," jelas Adel.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar Afrijal menyebutkan, akan menyurati BMP bila komunikasi melalui seluler tidak berhasil. Selain itu, Kanwil Kemenag juga mendukung langkah Ombudsman untuk kembali memanggil BMP demi pemeriksaan yang tak kunjung rampung. Tak hanya itu, Kanwil Kemenag Sumbar juga sejalan dengan Ombudsman untuk melibatkan kepolisian bila BMP tetap tidak koordinatif.
Kanwil Kemenag Sumbar juga melihat adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, oleh BMP. Hal ini terlihat dari dokumen rencana pemberangkatan jamaah. BMP berencana menjadwalkan ulang sebagian jamaah di tahun 2019 mendatang. Hal ini jelas melanggar aturan yang memberikan waktu bagi biro perjalanan selama enam bulan setelah pembayaran untuk memberangkatkan jamaah.
"Di aturan, enam bulan harus berangkat. Kami akan koordinasi dengan Kemenag level kabupaten/kota untuk memastikan tidak ada jamaah baru yang bergabung dengan BMP," kata Afrijal.