IHRAM.CO.ID, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat berencana menggandeng kepolisian untuk mengusut manajemen di internal perusahaan biro umrah Bumi Minang Pertiwi (BMP). Langkah ini dilakukan karena pihak BMP dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan oleh Ombudsman.
Bahkan pimpinan biro umrah yang sempat menelantarkan ratusan jamaah di Malaysia dan Arab Saudi pada Maret 2018 itu tidak bisa dihubungi melalui sambungan seluler.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyebutkan bahwa langkah untuk melibatkan kepolisian diharapkan bisa mempercepat respons pihak BMP atas kasus ini. Apalagi, masih ada 1.669 jamaah yang menunggu untuk diberangkatkan. Ombudsman dan Kanwil Kemenag selama ini juga tidak bisa menyentuh perputaran uang yang dilakukan manajemen BMP dalam mengelola dana jamaah.
"Kami koordinasi dengan polisi karena kami khawatir BMP yang tidak kooperatif sedang cari cara untuk mengelak. Apalagi mereka pegang aset besar ya," jelas Adel, usai bertemu dengan pejabat Kanwil Kemenag Sumbar, Jumat (27/4) sore.
Adel beranggapan, sebagian besar jamaah yang belum diberangkatkan memilih 'diam' dan tidak melaporkan kejadian ini ke polisi dengan harapan uang mereka masih bisa kembali. Menurutnya, sikap mengulur-ulur waktu untuk lapor ke polisi justru akan memberikan waktu bagi BMP untuk tidak mengembalikan uang sama sekali.
Apalagi sejak kasus penelantaran ratusan jamaah umrah di Malaysia dan Arab Saudi pada Maret lalu viral, pihak BMP belum bisa memberikan bukti rancangan pemberangkatan bagi ribuan jamaah yang antre.
"Kami tidak yakni BMP bisa berangkatkan. Masyarakat jangan takut-takut, lapor saja ke polisi. Saya khawatir kalau kita menunggu uang kembali justru memberi waktu bagi BMP untuk sama sekali tidak dikembalikan," jelas Adel.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar Afrijal menyebutkan, pihaknya akan menyurati BMP bila komunikasi melalui seluler tidak berhasil. Selain itu, Kanwil Kemenag juga mendukung langkah Ombudsman untuk kembali memanggil BMP demi pemeriksaan yang tak kunjung rampung.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenag Sumbar juga sejalan dengan Ombudsman untuk melibatkan kepolisian bila BMP tetap tidak koordinatif.
Kanwil Kemenag Sumbar juga melihat adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, oleh BMP. Hal ini terlihat dari dokumen rencana pemberangkatan jamaah. BMP berencana menjadwalkan ulang sebagian jamaah di tahun 2019 mendatang. Hal ini jelas melanggar aturan yang memberikan waktu bagi biro perjalanan selama 6 bulan setelah pembayaran untuk memberangkatkan jamaah.
"Di aturan, 6 bulan harus berangkat. Kami akan koordinasi dengan Kemenag level kabupaten/kota untuk memastikan tidak ada jamaah baru yang bergabung dengan BMP," kata Afrijal.