IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan moratorium pemberian izin terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru untuk mengatasi maraknya kasus travel umrah nakal. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Moratorium Pemberian Izin Baru PPIU KMA No 229 Tahun 2018 yang berlaku sejak 27 April lalu.
Kendati demikian, moratorium ini tidak berlaku bagi PPIU yang sudah memproses izinnya sebelum KMA tersebut ditetapkan. "Diktum kedua KMA ini mengatur bahwa moratorium tidak berlaku bagi biro perjalanan wisata yang telah mengajukan izin sebagai PPIU sebelum keputusan ini ditetapkan," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, Sabtu (5/5).
Selain itu, menurut Arfi, moratorium tersebut juga tidak berlaku bagi PPIU yang sudah melakukan proses perpanjangan izin operasional. Menurut dia, moratorium pemberian izin baru tersebut akan berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. "Moratorium juga tidak berlaku bagi PPIU yang sudah memproses perpanjangan izin operasional sebelum keputusan ini ditetapkan," katanya.
Beberapa waktu lalu, Ombudsman sempat mengusulkan agar Kemenag melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan dan melakukan audit secara menyuluruh terhadap PPIU. Namun, Kemenag tidak mau melakukannya karena tidak memungkinkan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya justru telah melakukan moratorium terkait pemberian izin PPIU yang baru. Upaya ini dilakukan Kemenag untuk mencegah terjadinya kasus penipuan terhadap jamaah umrah dan haji khusus.
"Apa yang dimoratorium? Yang kami lakukan sekarang itu adalah moratorium pemberian izin bagi biro travel yang belum dapat izin dan ini sifatnya sementara," ujar Lukman usai meluncurkan Jam Kesehatan Jamaah Haji Indonesia di RS Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (19/4) lalu.