Jumat 18 May 2018 12:52 WIB

Tak Ada Biaya Visa Masuk Pertama bagi Jamaah Haji dan Umrah

bBaya visa masuk yang pertama tidak akan dibebankan pada jamaah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Subarkah
Antrean jamaah haji di loket imigrasi bandara internasional King Abdulaziz Jeddah, Saudi Arabia. (Ilustrasi)
Foto: Mast Irham/EPA
Antrean jamaah haji di loket imigrasi bandara internasional King Abdulaziz Jeddah, Saudi Arabia. (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Penjaga Dua Masjid Suci di Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz, akan menanggung biaya visa masuk pertama bagi jamaah haji dan umrah. Menteri Haji dan Umrah Saudi, Mohammed Bin Saleh Bentin, mengatakan biaya visa masuk yang pertama tidak akan dibebankan pada jamaah.

Hal itu diungkapkan selama pertemuan komite koordinasi dengan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci. Pertemuan tersebut meninjau program dan layanan untuk musim haji dan umrah tahun ini.

"Kemitraan kami ditujukan untuk menghilangkan semua rintangan yang mungkin dihadapi oleh jamaah haji dan umrah, dan memfasilitasi kedatangan mereka ke Dua Masjid Suci di Makkah dan Madinah," kata Saleh Bentin, dilansir di Saudi Gazette, Selasa (15/5).

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menetapkah 20 Syawal (4 Juli) sebagai tanggal awal bagi perusahaan lokal haji dan umrah untuk menerima tenda mereka di Mina. Perusahaan-perusahaan tersebut akan menerima izin musiman mereka pada 12 Ramadhan (27 Mei).

Sementara itu, 23 Ramadhan (7 Juni) akan menjadi tanggal terakhir untuk menerima jaminan bank bagi program-program umum dari haji yang berbiaya rendah dan yang difasilitasi. Kementerian tersebut mengatakan, perusahaan transportasi harus memasukkan data mereka di komputer dan mendokumentasikan kontrak terbaru mereka paling lambat pada 15 Syawal (29 Juni).

Selain itu, kementerian juga mengatakan tanggal terakhir bagi penyedia akomodasi agar menyerahkan dokumen yang diperlukan mereka pada 25 Dzulqaidah (7 Agustus). Kementerian meminta perusahaan haji lokal untuk tidak membuat perubahan apapun di tenda-tenda tanpa persetujuan kementerian dan dari Dana Investasi Publik dari Departemen Keuangan, Kementerian Ai,r dan Listrik serta Pertahanan Sipil.

sumber : saudi gazette
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement