Kamis 24 May 2018 15:37 WIB

Proyek Dana Haji Skema PINA Kemungkinan untuk Dalam Negeri

BPKH mengincar proyek perkebunan, infrastruktur, industri, dan perbankan syariah.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Subarkah
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) - Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) - Anggito Abimanyu

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah mengkaji 23 proyek dengan skema Pembiayaan Infrastruktur Non-Anggaran (PINA) untuk investasi dana haji. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji yang telah diterbitkan pada Februari 2018.

"PINA tidak ada proyek di luar negeri. Kalau itu non-APBN mestinya hanya proyek di dalam negeri," kata Ketua BPKH, Anggito Abimanyu, kepada Republika.co.id, Kamis (24/5).

BPKH saat ini masih mengkaji berbagai proyek yang akan menjadi sumber investasi. Adapun proyek- proyek yang saat ini sedang dikaji adalah proyek perkebunan, infrastruktur, industri, dan lainnya. Selain itu, BPKH juga mengincar perbankan syariah sebagai sumber investasi dana haji.

"Untuk proyek dengan skema PINA, kami belum dapat usulan sama sekal, karena masih dikaji tim PINA," kata Anggito.

CEO Unit Tim Fasilitas PINA Bappenas, Ekoputro Adijayanto, mengatakan, proyek- proyek yang sedang dikaji harus memiliki risiko yang dapat terjaga dengan baik dan return yang bagus. Alokasi dana untuk proyek ini sebesar Rp 13 triliun.

"Proyek itu masih kita godok terus, belum ada apa pun sementara ini. Kita masih jajaki, dan kita kan harus hati- hati sekali ya dengan dana umat," kata Ekoputro.

Sebanyak 23 proyek yang sedang dikaji oleh BPKH dan tim PINA terdiri atas berbagai macam bidang, mulai dari perkebunan dengan produk turunannya dari hulu sampai hilir. Kemudian, proyek infrastruktur menjadi yang utama, mulai dari pelabuhan sampai jalan tol.

Sesuai PP No 5 Tahun 2018 ada alokasi-alokasi penempatan dan investasi dana haji. Antara lain mencakup produk perbankan syariah seperti deposito, kemudian surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement