Jumat 25 May 2018 19:34 WIB

Kemenkeu Belum Bisa Pastikan APBN untuk Penambahan BPIH

Dana operasional haji dipastikan meningkat karena fluktuasi kurs rupiah terhadap SAR.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum dapat memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penambahan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Dana operasional haji dipastikan meningkat karena fluktuasi kurs rupiah terhadap Saudi Arabiya Riyal (SAR).

Pemerintah bersama DPR RI menetapkan BPIH pada 12 Maret 2018 sekitar Rp 35 juta dengan nilai 1 SAR sama dengan Rp 3.570. Namun, saat ini nilai tukar 1 SAR sebesar Rp 3.710 rupiah. Dengan demikian, butuh tambahan alokasi dana haji karena kebutuhan SAR.

"Nah kita belum tau hal itu (alokasi anggaran, Red). Akan lihat dulu dokumen resminya, baru kemudian dapat dinilai secara nyata," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Askolani kepada Republika.co.id, Jumat (25/5).

Dalam rapat kerja di DPR RI, Kamis (24/5) pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI menyepakati penambahan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018. "Komisi VIII meminta BPKH dan Kementerian Agama membuat kebijakan penyediaan kebutuhan mata uang Saudi Arabia Riyal yang dapat mengantisipasi fluktuasi nilai tukar, sehingga meningkatkan efisiensi dan nilai manfaat untuk memenuhi kebutuhan besaran pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher Parasong.

Dalam rapat kerja tersebut dihasilkan enam poin. Adapun enam poin tersebut yaitu DPR menyetujui asumsi nilai tukar rupiah dengan riyal dalam BPIH tahun 2018 dari Rp 3.570 perriyal menjadi Rp 3.850.

Kemudian komponen safeguarding untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar dalam indirect cost tahun 2018 dari Rp 550.990.356.076 menjadi Rp 580.990.356.076. Sedangkan total indirect cost berubah menjadi Rp 6.878.931.934.046 dari Rp 6.327.941.577.970.

Ali menambahkan, DPR menyetujui usulan Kemenag terkait indirect cost biaya haji khusus 2018 sebesar Rp 16.690.529.000. Lalu penyediaan riyal untuk living cost dilakukan oleh Kemenag dengan pertimbangan BPKH belum memiliki pejabat pengadaan yang bersertifikat.

Penyediaan riyal juga untuk operasional haji di Arab Saudi dilakukan oleh BPKH. Selain itu, Menag didesak agar mempercepat Kepres mengenai besaran indirect cost tahun 2018. Kemudian, lanjut Ali, DPR juga menyetujui BPKH menggunakan nilai manfaat setoran awal jamaah untuk uang muka pembayaran indirect cost. Hal tersebut dilakukan sebelum Kepres diterbitkan.

Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan perlunya alokasi tambahan dana haji karena ada pertukaran nilai tukar rupiah ke SAR. "Maka ketika ada selisih kurs itu DPR bisa memahami kondisinya dan menyetujui bahwa nilai selisih kurs itu akan dibayar melalui nilai manfaat yang didapat dari dana optimalisasi," ujar Menag, ketika rapat kerja dengan Komisi VIII, di Gedung DPR RI, Kamis (24/5).

Sedangkan untuk besaran dananya, kata Menag, nantinya akan dimasukkan ke dalam safeguarding. Sifat dana tersebut akan disesuaikan realisasi penggunaan di lapangan. Artinya, apabila terdapat sisa, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas haji untuk digunakan pada penyelenggaraan haji berikutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement