Selasa 01 May 2018 04:00 WIB

Urus Paspor Umrah Mesti Rekomendasi Kemenag

Pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak.

Rep: Fitriyan Zamzami / Red: Agus Yulianto
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) - Nizar Ali
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) - Nizar Ali

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bersinergi dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji. Hal tersebut guna mencegah pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan umrah.

"Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak," kata Dirjen PHU Nizar Ali selepas penandatanganan kesepakatan di kantor Kemenag Jakarta, Kamis (31/05), seperti dilansir Kemenag.

Kolaborasi kedua pihak ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Nizar Ali dengan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Kementerian Agama.

Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jemaah umrah dan haji antara kedua institusi. Tujuannya. Untuk penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. "Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting," ujar Nizar.

Menurut dia, Kemenag juga sedang mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau. Warna hijau, berarti sudah selesai paspornya; kuning sedang dalam proses; dan merah berarti paspor belum diurus oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

"Melalui kerja sama ini, info tersebut bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jamaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh," tuturnya.

Nizar menambahkan, kerja sama ini akan memangkas beberapa langkah manual sehingga sangat efektif dan efisien. Jamaah yang sudah selesai paspornya, akan terintegrasi pengawasannya dalam sistem.

Selain pengurusan paspor, sinergi juga dilakukan terkait keberangkatan dan kepulangan jemaah. Nizar mencontohkan, jika PPIU memberangkatkan 10 jamaah, maka kepulangannya juga harus sama, kecuali karena meninggal atau alasan lain yang bisa dibenarkan.

"Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita sanksi," kata dia.

Ia menekankan, kerja sama ini penting dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada jamaah umrah dan haji. Selain itu, sebagaipengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," lanjutnya.

Sementara

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan, PKS ini penting untuk memberikan perlindungan kepada jamaah Indonesia yang akan berumrah ataupun menunaikan ibadah haji.

Perjanjian kerja sama kemarin, kata dia, mencakup empat hal yang telah disepakati. Di antaranya, pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jamaah, serta peningkatan SDM. “Ini kita butuhkan bersama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kita masing-masing,” ujar Ronny.

Ia menambahkan, pihaknya bertanggung jawab dalam pelayanan keimigrasian, utamanya dalam pengurusan paspor. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga betugas menjaga keamanan terkait keimigrasian.

Pengawasan keimigrasian, menurut dia, bisa dioptimalkan dengan pertukaran data ini. Dirjen Imigrasi juga menegaskan komitmennya untuk membantu Kemenag dalam penertiban PPIU dan layanan umrah. Menurutnya, jika ada permohonan paspor untuk umrah, imigrasi harus mendapat penjelasan dari Kemenag terlebih dahulu terkait data tersebut.

Kedua, lanjut Ronny, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pengawasan saat pemberangkatan untuk memastikan keberangkatan jamaah adalah untuk tujuan umrah atau haji khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam laporannya mengatakan, bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Kemenag melakukan pembenahan dalam pengawasan PPIU dan PIHK, serta pelayanan dan perlindungan jamaah.

PKS ini, menurut Arfi, bertujuan sebagai landasan kedua pihak dalam bersinergi pertukaran data jamaah umrah dan haji secara elektronik serta menerapkan layanan terpadu. Selain itu, PKS ini juga dalam rangka mewujudkan pelayanan yang optimal terhadap jamaah umrah dan haji melalui ketersedian data yang konprehensif dan akuntable sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemerintah.

“Momen bersejarah ini penting dalam pembenahan dan penataan penyelenggaraan umrah dan haji khusus ke depan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement