IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Uang dam atau denda bagi jamaah calon haji sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi paling besar Rp 1,3 juta per orang. Dam wajib dibayar.
Kepala Kantor Departemen Agama Kota Palembang, Deni Priansyah saat manasik bersama jamaah calon haji Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (26/6), mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Dia sudah empat kali menjadi panitia pembimbing haji dan uang denda tersebut paling besar sekitar itu.
Selain itu, dam tersebut harus disaksikan calon jamaah haji karena itu kewajiban bagi perorangan. Dia mengatakan, memang jamaah calon haji Indonesia, khususnya Sumsel, terkena denda karena melaksanakan umrah dahulu sebelum haji.
Uang denda dibayar pada bank yang ditunjuk atau bisa melalui perwakilan seperti KBIH. Begitu juga barang bawaan nantinya ada petugas yang mengantar dan jamaah calon haji tidak perlu sibuk karena itu sudah ada yang bertanggung jawab.
"Jamaah cukup menunggu di hotel nanti koper bawaan akan diatar di depan kamar," ujar dia.
Jadi setelah masuk asrama, petugas yang membawa barang bawaan sehingga calon jamaah haji tidak perlu memikirkan koper. Selain uang denda, hak bagi jamaah calon haji, yakni menerima pelayanan kesehatan karena setiap kelompok terbang ada satu dokter dan dua tenaga medis.
"Semua itu tidak lain sebagai upaya pemerintah meningkatkan pelayanan bagi jamaah calon haji," kata dia.