Selasa 03 Jul 2018 21:41 WIB

Jamaah Haji Bisa Cetak Visa Mandiri

Visa haji yang dicetak oleh jamaah haji akan tetap dianggap dokumen resmi.

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Ilustrasi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah haji Indonesia bisa mencetak visa secara mandiri pada tahun ini. Visa haji yang mereka cetak akan tetap dianggap dokumen resmi jika terverifikasi di sistem Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arab Saudi.

Menurut Kasi Pemvisaan Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Ditjen PHU Kementerian Agama, Akhmad Jauhari, jamaah bisa secara mandiri memeriksa proses penerbitan visa haji mereka melalui laman http://visa.mofa.gov.sa. Di laman itu, jamaah tinggal memasukkan nomor paspor mereka atau nama depan untuk mengetahui sejauh mana visa mereka telah diproses.

Setelah memasukkan nomor paspor atau nama depan, jamaah nantinya diarahkan untuk proses selanjutnya. Jika pengajuan visa haji telah disetujui, maka jamaah bisa mengakses dokumen digital visa mereka dan mencetaknya. 

“Di-print berapapun resmi karena yang diperiksa bukan fisik, tetapi catatan data di sistem komputer,” kata Jauhari di kantor Kemenag, Selasa (3/7).

Ia mengatakan, proses ini akan sangat membantu para jamaah untuk mengetahui kepastian soal visa haji mereka. Kemampuan mencetak sendiri juga bisa menghindarkan kehilangan dokumen.

Sejauh ini, menurut Jauhari belum ada kendala berarti dalam proses pengajuan visa haji ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Kendati demikian, ditemukan kasus perbedaan ejaan nama dalam paspor yang diajukan untuk proses visa dengan nama yang digunakan mendaftar. 

Hal tersebut, kata Jauhari, bisa diselesaikan dengan menghadirkan jamaah dan mendatangkan saksi-saksi untuk memastikan identitas jamaah terkait.

Kendala selanjutnya, yang sejauh ini baru ditemukan satu kasus, yakni  persoalan jenis paspor. Menurut Jauhari, kebanyakan paspor terbitan lama tidak bisa terbaca sistem pemindaian e-hajj. 

Sementara petugas di Kemenag tak difasilitasi pengisian data manual. “Solusinya, ketika ada paspor yang tak bisa dibaca sistem kita konfirmasi ke operator sistem e-hajj di jeddah untuk menginput data manual,” kata Jauhari.

Hingga Selasa (3/6) petang, Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Ditjen PHU mencatat sebanyak 8.861 visa haji telah diterbitkan pihak Arab Saudi. Sementara dokumen yang sudah diterima sebanyak 163.236 dari total kuota jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah.

Sementara dokumen yang sudah masuk tahap pengelompokan sebanyak 139.248 dari yang telah diverifikasi sebanyak 142.683 pengajuan.

Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Nasrullah Jasam menargetkan, tiap harinya bakal diselesaikan 8 ribu hingga 10 ribu visa haji. Dengan rerata tersebut, ia mengharapkan, saat kloter pertama diberangkatkan pada 17 Juli nanti, visa untuk sekitar 40 ribu jamaah dari 70 hingga 100 kloter sudah disetujui pihak Arab Saudi. 

Total kloter yang diberangkatkan dari Indonesia tahun ini sebanyak 278 kloter. Nasrullah optimistis, keterlambatan penerbitan visa haji seperti tahun lalu tak terulang. 

Sebab, pihak Kemenag telag menyiapkan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya denga n menempatkan 33 petugas di Kedutaan Besar Arab Saudi. Begitu ada persoalan seperti kesalahan input nama, para petugas akan langsung menyelesaikan selekasnya. 

“Kami berusaha semaksimal mungkin. Kalau dijamin (tak ada keterlambatan), itu urusan Allah SWT, tetapi kami sudah belajar dari pengalaman tahun lalu,” kata dia di kantor Kemenag, kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement