Rabu 04 Jul 2018 08:59 WIB

Kebijakan Prioritas bagi Jamaah Lansia Masih Diberikan

Jamaah haji tidak istita'ah baru bisa melunasi sampai kesehatannya normal.

Rep: bowo pribadi/ Red: Muhammad Subarkah
pemondokan jamaah haji Indonesia
Foto: Siwi Tri Puji/Republika
pemondokan jamaah haji Indonesia

IHRAM.CO.ID,  SEMARANG--Kebijakan yang diberikan kepada calon haji lanjut usia (lansia) tetap berlaku pada penyelenggaraan ibadah haji di Jawa Tengah tahun 2018 ini. Kendati begitu, kuota yang dialokasikan bagi calon haji lansia tahun ini relatif terbatas.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Drs H Sholikhin MM mengatakan, terkait prioritas bagi calon jamaah lansia, setiap tahun kita ada kebijakan.

Tahun kemarin dan sekarang masih sama, dengan mengambil porsi dari kelebihan kuota haji di Jawa Tengah. Namun kelebihan kuota haji di Jawa Tengah tahun ini hanya 1.077.

"Sementara jumlah ini tidak dipakai semuanya untuk calon jamaah haji yang lansia. Namun juga dipakai untuk jamaah haji yang bergabung," ungkapnya, saat dikonfirmasi di Semarang, Rabu (4/6).

Ia juga menjelaskan lansia yang bisa diberangkatkan ke tanah suci pada  tahun ini merupakan calon jamaah yang sudah mendaftar haji sebelum bulan Oktober tahun 2011 silam. Artinya, untuk lansia yang mendaftar haji setelah bulan Oktober 2011 belum bisa diberangkatkan. "Ya karena terbatasnya sisa kuota haji tersebut," tandasnya.

Sholikhin menambahkan bila kuota haji untuk Jawa Tengah tahun 2017 dengan tahun 2018 sama. Yang membedakan tahun lalu ada penambahan kuota hingga 10 ribu untuk nasional dan Jawa Tengah mendapatkan tambahan 800 sekian jamaah.

Pada penyelenggaraan kali ini, untuk 800 kuota tambahan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai kuota nasional. Jadi bukan sebagai kuota tambahan tetapi jadi kuota resmi.

Sementara itu kuota Jawa Tengah untuk haji reguler yang mendaftar sampai saat ini (mulai tahun 2011 hingga Juli 2018) seluruhnya mencapai 113 ribu orang jamaah. Sehingga daftar tunggu haji di Jawa Tengah ini mencapai 21 tahun.


Menurutnya, kuota haji untuk Jawa Tengah ini per provinsi. Maka jika mendaftar di kabupaten/ kota manapun di Jawa Tengah, daftar tunggunya tetap sama, sampai 21 tahun.

"Masyarakat supaya bisa mengetahui dan mengerti bahwa daftar haji di seluruh kabupaten/ kota di Jawa Tengah saat ini harus menunggu hingga tahun 2039 nanti," tandasnya.

Terkait jamaah Berusiko Tinggi (Risti), lanjut Sholikhin, tetap ada pembinaan kesehatan dari stakeholder kesehatan di masing- masing daerah asal. Karena tahun ini ketentuan tentang istitha'ah kesehatan haji ditetapkan di tingkat Kabupaten/ Kota. Kemudian mereka calon jamaah yang tidak istitha'ah tidak boleh melunasi.


Kelompok ini baru bisa melunasi sampai kesehatannya normal atau paling tidak memenuhi syarat istiha'ah. "Kalau belum masih harus menunggu perawatan kesehatan lebih lanjut," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement