Ahad 08 Jul 2018 21:42 WIB

Komisi VIII Wacanakan Pembentukan Bank Umrah dan Haji

Rencana itu masih berbentuk masukan dan belum didaftarkan sebagai inventaris masalah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Foto: DPR
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Musim haji akan segera tiba. Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim tentu telah melakukan persiapan matang guna memastikan calon jamaah dapat menjalani ibadah dengan lancar dan nyaman.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengatakan, salah satu pelayanan yang dipastikan diterima jamaah haji tahun ini adalah meningkatnya kuota konsumsi dari 25 kali menjadi 40 kali selama ibadah haji berlangsung. Menurut Ali, Komisi VIII juga akan terus mengupayakan adanya peningkatan lain, seperti penambahan kuota jamaah haji.

“Mengingat Indonesia memiliki populasi Muslim terbanyak, maka sepatutnya kuota minimal sekitar 250 ribu hingga 300 ribu. Maka kita terus berupaya untuk membicarakannya agar kuota dapat lebih ditingkatkan. Saat ini kita sudah ada perbincangan tahap awalnya,” jelas Ali saat ditemui di Kemayoran, Jakarta.

Selain itu, Komisi VIII, kata dia juga tengah mendiskusikan pengadaan bank umrah dan haji. Keberadaan bank ini guna menjamin dana umrah dan haji para jamaah dan mengantisipasi terjadinya kerugian bagi calon jamaah yang gagal berangkat. Namun, Ali mengakui hingga saat ini rencana tersebut masih berbentuk masukan dan belum didaftarkan sebagai inventaris masalah.

“Itu sudah menjadi masukan bagus, tapi belum sampai ke daftar inventaris masalah. Memang dengan adanya bank umrah atau bank haji kepastian dan jaminan jamaah dapat lebih jelas,” kata dia.

Sebagai tindak lanjutnya, Ali mengaku saat ini telah melakukan beberapa perencanaan sebagai upaya realisasi bank umrah dan haji. Salah satunya adalah rencana melakukan studi banding ke beberapa negara yang telah mengaplikasikan kebijakan serupa. Malaysia adalah salah satu negara yang telah menerapkan tabungan haji.

“Menurut saya kenapa Indonesia saat ini belum bisa itu (menerapkan bank umrah dan haji, Red) karena belum ada keberanian saja. Mudah-mudahan masukan dari teman teman akan mempertajam substansi perencanaan Undang-Undang Haji,” ujar Ali.

Terkait inventaris masalah yang telah terselesaikan, Ali mengatakan, hingga kini Komisi VIII telah menyelesaikan 600 dari 1.000 masalah yang terdata dalam daftar. Dia juga memastikan akan segera menyelesaikan daftar inventaris masalah tersebut sebelum musim haji datang. “Sampai saat ini daftar inventaris masalah sudah mencapai 600 dan sisanya masih terus kami kejar,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement