IHRAM.CO.ID, Bandung-- Tim jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menangani perkara dugaaan penipuan 12.845 calon jamaah umrah dan haji oleh pengelola travel Solusi Balad Lumampah (SBL) telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berkas tersebut dilimpahkam ke pengadilan Kamis pekan lalu.
"Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan tinggal menentukan jadwal sidang," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Raymon Ali kepada Republika.co.id Senin (9/7).
Dalam kasus tersebut, kata Raymon, penyidik Polda Jabar menetapkan dua tersangka yaitu AJW (38 tahun) Dirut SBL dan ER (35) staf SBL. Keduanya ditahan sejak penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, tim jaksa yang menangani kasus tersebut tengah menunggu jadwal sidang yang akan disusun pihak pengadilan. "Kapan pun sidang dimulai tim jaksa sudah siap. Kami menunggu jadwal sidang dari pengadilan," ujar dia.
Seperti diberitakan, sebanyak 12.845 calon jemaah umrah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan biro perjalanan haji dan umrah PT SBL yang berkantor di Jalan Dewi Sartika No 45 Kota Bandung. Akibatnya belasan ribu calon jamaah umrah dan haji tersebut gagal diberangkan ke tanah Suci. Dalam kasus ini penyidik Direkrorat Krimsus Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka yaitu AJW (dirut SBL) dan ER (karyawan SBL).
"Total jamaah yang sudah mendaftar sebanyak 30.237. Yang sudah diberangkatkan sebanyak 17.383 jamaaah dan sebanyak 12.845 gagal diberangkatkan," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan beberapa waktu lalu.