IHRAM.CO.ID, CIANJUR -- Lapak berjualan hewan kurban di Kabupaten Cianjur kini tidak bisa seenaknya didirikan. Sebabnya Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai memberlakukan larangan berjualan hewan kurban di wilayah perkotaan.
Nantinya pemerintah akan melakukan pemusatan penjualan hewan kurban. ‘’ Sebelumnya lapak hewan kurban ada di pinggir jalan seperti di samping maupun atas trotoar,’’ terang Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman kepada wartawan Ahad (22/7). Misalnya sering terlihat di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jalan Raya Bandung, dan ruas jalan lainnya.
Kondisi tersebut lanjut Herman dinilai kurang nyaman. Selain itu keberadaan lapak tersebut dikhawatirkan bisa menganggu kenyamanan arus lalu lintas. Di mana biasanya banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan untuk melihat hewan kurban dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Untuk mencegah hal itu kata Herman, Pemkab Cianjur akan melakukan penataan. Langkah tersebut terutama dilakukan oleh Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
‘’Nantinya lapak hewan kurban akan dilakukan pemusatan di satu titik,’’ terang Herman. Saat ini pemda tengah mempersiapkan lahan untuk dijadikan lokasi penjualan hewan kurban.
Salah satu titik yang akan dijadikan lokasi penjualan hewan kurban adalah di samping Pasar Induk Pasir Hayam, Cianjur. Di lokasi tersebut rencananya dikhususkan untuk hewan ternak sapi.
Sementara untuk kambing dan domba akan diarahkan ke pasar hewan yang berada di Jalan Siliwangi. Namun bila di pasar hewan tidak bisa menampung, maka akan dimasukkan ke pusat penjulan hewan kurban di samping pasar Induk Pasir Hayam.
Herman mengungkapkan, pemusatan penjualan hewan kurban ini memiliki sejumlah manfaat. Di samping lebih nyaman dan lebih bersih penataan ini juga untuk memudahkan pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Terutama pemeriksaan dari segi kesehatan atau kelayakan hewan kurban. Para petugas dari Dinas Peternakan nantinya akan lebih mudah memeriksa karena lokasi penjualan berada di satu tempat.
Di sisi lain ujar Herman, bila masih ada pedagang yang melanggar karena tetap berjualan di wilayah perkotaan maka pemkab akan menindaknya. Upaya tersebut akan dilakukan petugas Satpol PP.
Namun sambung Herman, upaya pemusatan penjualan hewan kurban ini untuk sementara hanya di wilayah perkotaan. Untuk wilayah lainnya seperti di utara Cianjur akan diterapkan kebijakan khusus lainnya.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Cianjur, Parwinia menambahkan, lembaganya siap mengerahkan petugas untuk memeriksa kesehatan hewan kurban. ‘’ Ada sebanyak 25 hingga 30 orang petugas yang disebar untuk memeriksa kesehatan hewan kurban,’’ cetus dia.
Langkah tersebut untuk memastikan kesehatan hewan kurban. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan hewan kurban yang sehat dan tidak berpenyakit.




