IHRAM.CO.ID, Oleh: Fitriyan Zamzami dari Madinah, Arab Saudi
MADINAH -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menggelar pertemuan dengan para majmuah alias penyedia pemondokan dan katering untuk jamaah haji di Madinah. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran kesepakatan yang bisa berujung sanksi bagi perusahaan-perusahaan terkait.
Pertemuan yang dilakukan di markas Daker Madinah pada Rabu (2/8) malam waktu setempat itu menghadirkan belasan perwakilan perusahaan katering dan hotel di Madinah. Pada pertemuan tersebut suasana sempat memanas dan kedua pihak berdebat dalam bahasa Arab.
Dalam pertemuan, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Sri Ilham Lubis, menyampaikan, ada beberapa majmuah yang menempatkan jamaah tidak sesuai kontrak. “Kita mengingatkan kembali isi dari kontrak itu, jadi kalau mereka tidak bisa menepati kewajibannya sesuai kontrak itu, maka kita akan memberikan sanksi, sanksinya berupa denda,” kata Sri Ilham selepas pertemuan.
Selain pelanggaran kontrak penempatan jamaah, PPIH Arab Saudi juga melayangkan keluhan soal beberapa hotel yang tak mengizinkan mesin pemanas makanan katering di hotel mereka. “Rupanya memang kurang koordinasi antara penyedia katering dan hotel. Setelah diteliti, ternyata yang dibutuhkan hanya surat izin operasional dapur,” kata dia
Izin tersebut, menurutnya, harus diurus katering dan hotel agar makanan dapat lolos dari pemeriksaan otoritas kesehatan dan keselamatan Saudi. “Insya Allah, setelah ini tidak ada permasalahan lagi,” kata Sri Ilham.
Hotel jamaah haji di Madinah.
Sepanjang penempatan gelombang satu jamaah Indonesia di Arab Saudi, persoalan miskomunikasi penyedia katering dan hotel ini sempat beberapa kali menyebabkan keterlambatan pembagian makanan ke jamaah. Keluhan yang disampaikan semalam, kata Sri Ilham, juga berdasarkan laporan-laporan jamaah tersebut. Selain itu, pelanggaran tersebut juga ditemukan para petugas pengawas di lapangan.
Sementara, pelanggaran kontrak penempatan hotel sempat membuat jamaah dari beberapa kloter tertahan di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz. Mereka sempat harus menunggu lebih dari sejam karena belum mendapat kepastian akan ditempatkan di hotel mana di Madinah.
Menurut Sri Ilham, ada empat poin yang dilanggar majmuah. Kendati demikian, hanya satu-dua yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Selain tak mengizinkan penghangat makanan masuk hotel dan menyalahi kontrak penempatan, majmuah juga dianggap lalai menyediakan layanan kebersihan bagi jamaah dan tak menginformasikan dari jauh-jauh hari perubahan kontrak dan lalai menyediakan air minum.
Jamaah haji di Al Shourfah New Hotel, Madinah, Arab Saudi.
Sri Ilham mengatakan, dalam pertemuan ia juga mengingatkan kewajiban-kewajiban majmuah pada jamaah Indonesia. Di antaranya menyediakan air mineral setiap hari minimal satu liter, sabun, handuk, kebersihan kamar, dan tenaga keamanan.
“Kewajiban mereka harus dilaksanakan. Kalau tidak, mereka harus siap menerima sanksi sesuai isi kontrak, kata Sri Ilhami.
Ia mengatakan, akan melakukan evaluasi kinerja penyedia layanan di Madinah tersebut dalam waktu dekat. Hasil evaluasi itu nantinya bakal dijadikan landasan pemberian sanksi.