Ahad 05 Aug 2018 17:40 WIB

Menyiapkan Diri Berhaji Sejak Dini

Calon haji bisa mandiri melakukan persiapan.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Agung Sasongko
Manasik Haji
Foto: Antara
Manasik Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Musim haji telah tiba. Sebanyak 221 ribu jamaah Indonesia akan di berangkatkan untuk melaksanakan ibadah yang merupakan bagian dari rukun Islam. Sebelum keberangkatan, calon jamaah haji melakukan persiapan untuk ke sempurnaan haji, terutama terkait rukun, wajib, dan syarat haji.

Persiapan-persiapan tersebut ada yang difasilitasi oleh penyelenggara ibadah haji, tetapi ada juga yang melakukannya secara mandiri. Mohammad Subron (28), salah satu calon jamaah haji asal Cisoka, Tangerang, Banten kepada Republika.co.id ketika ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, belum lama ini menceritakan persiapannya.

Ia mendaftar naik haji tahun 2011 lalu. Artinya, ia harus menunggu waktu tujuh tahun untuk bisa menunaikan rukun islam yang kelima ini. Ia mengaku bahagia ketika tahun ini akan berangkat ke Tanah Suci. Alhamdulillah, bersyukur bisa berangkat tahun ini, ujar Subron.

Sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, Subron telah mengikuti bimbingan manasik haji lebih dari lima kali. Di samping itu, ia belajar mandiri dari guru ngajinya tentang rukun, wajib, dan syarat haji.Selama berada di embarkasi, dia akan memperbanyak istirahat untuk persiapan terbang ke Tanah Suci.Ia juga diimbau agar tidak memakan makanan sembarangan yang dapat mengganggu kesehatannya.

Jelang keberangkatan, ia mengaku, sering meningkatkan kekuatan fisik dengan cara rajin berolahraga.Hal tersebut diimbau oleh penyelenggara ibadah haji karena cuacana di Tanah Suci yang panas sehingga menguras tenaga.

Sarani, Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) dari calon jamaah haji Tangerang menjelaskan, manasik haji diberikan kepada calon jamaah sebanyak delapan kali di Kantor Kementerian Agama kecamatan. Lalu, dilanjutkan di tingkat kabupaten dan penguatan saat tiba di embarkasi. Di Tanah Suci melakukan pembinaan manasik (lagi), kata Sarani.

Sesuai imbauan, lanjut Sarani, untuk gelombang kedua calon jamaah haji agar memakai pakaian ihram sejak di embarkasi dan mandi ihram. Sedangkan, untuk niat akan dilakukan ketika sampai di Jeddah.Karena, kita rata-rata haji tamattu' langsung ngambil umrah wajib, tambah Sarani.

Ia menjelaskan tentang rukun, wajib, dan syarat haji. Menurut Sarani rukun haji ada lima, yaitu niat berserta ihram, wukuf di Arafah, Thawaf, Sa'i, dan Tahallul. Dengan demikian, apabila calon jamaah haji tidak melaksanakan lima rukun tersebut, ibadah haji yang dikerjakan menjadi batal.

Sedangkan, wajib haji, yaitu mabit di muzdzalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, ihram dari miqat, thawaf wada'. Sementara, syarat haji adalah Islam, baligh, merdeka dan mampu. Saat ini terdapat peraturan menteri yang baru bahwa istitaah masuk ke dalam syarat haji.

Sebagai petugas pembimbing ibadah haji maka harus melaksanakan manasik haji yang sesuai dengan syariat Islam sejak di Tanah Air hingga di Tanah Suci.Sehingga, dipastikan jamaah mendapat pelayanan bimbingan haji dan menjadi haji mabrur.

Di Tanah Suci, ia akan berkoor dinasi dengan ketua regu dan rombongan untuk memastikan seluruh jamaah melaksanakan rukun dan wajib haji. Ketua regu dan rombongan akan dibuatkan surat pernyataan bahwa jamaahnya telah melaksanakan ibadah haji sesuai manasik yang diberikan.Jadi, kalau kita mengontrol satu-satu kan gakmungkin, makanya kita koordinasi ada ketua rombongan dan ketua regu, kata Sarani.

Setiap musim haji juga terdapat istilah badal haji atau menghajikan untuk orang lain karena alasan tertentu, yaitu orang yang meninggal atau sakit parah. Namun, mengenai badal haji, menurut Ketua Umum Persatuan Islam, KH Aceng Zakaria kalangan ulama masih berbeda pendapat.

Kiai Aceng mengaku cenderung mengikuti pendapat ulama yang tidak perlu badal haji. Pasalnya, haji hanya diperuntukkan kepada mereka yang mampu untuk melaksanakannya atau perjalanannya.Berarti yang tidak mampu tidak wajib. Dengan kata lain, badal tidak usah karena dianya sendiri tidak mampu,ujar Kiai Aceng.

Imam Malik berpendapat, lanjut Kiai Aceng, haji merupakan ibadah badaniyah dalam wujud gerakan, seperti ibadah shalat.Ibadah semacam ini tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Selain itu, wukuf di arafah juga diusahakan harus tetap dijalankan.

Kendati demikian, pada umumnya masih banyak masyarakat yang mengikuti pendapat bahwa diperbolehkan membadalhajikan. Bagi yang membolehkan, syarat yang harus dipenuhi adalah dia sudah mati atau sakit parah atau di luar manistatoah ilaihi sabila.

Sedangkan, yang membadalkan, kata Kiai Aceng, para ulama masih berbeda pendapat. Ada yang berpandangan bahwa harus anaknya atau keluarga lainnya.Pendapat lainnya ada yang menyebutkan boleh dilakukan di luar keluarganya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement