Senin 06 Aug 2018 19:00 WIB

Pemerintah Harus Tegas Soal Haji Ilegal

menanggulangi hal tersebut, ada baiknya pemerintah menetapkan peraturan keberangkatan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina dan Pengawas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Mahfudz Djaelani meminta pemerintah menindak tegas perusahaan atau travel yang melanggar peraturan haji.

"Kalau saya bilang kepada Pemerintah Indonesia, silahkan menindak perusahaan yang melanggar. Kalau perusahaan itu punya izin dan ternyata anggota Amphuri, akan kita pecat," ujar Mahfudz saat dihubungi Republika.co.id, Senin (6/8).

Visa yang didapat oleh calon jamaah ini disebut pasti didapat dari provider-provider penyedia jasa. Bagi provider ini, pemerintah pun wajib mencabut izin bagi mereka yang melanggar.

Pemerintah Indonesia diharap tidak pandang bulu atau menimbang-nimbang lagi untuk mengambil keputusan ini. Siapapun pemiliknya bila ketahuan melanggar harus ditutup dan dicabut izinnya.

"Mereka sudah menyengsarakan orang, apalagi korban-korbannya dideportasi, dipulangkan," lanjutnya.

(Baca Sebelumnya: Ada Oknum yang Bermain dalam Haji Ilegal?)

Mahfudz menyebut tidak menutup kemungkinan meskipun 116 calon jamaah haji ilegal ini sudah dipulangkan, akan masuk lagi korban-korban ilegal lainnya. Mereka masuk ke Makkah menggunakan visa non-haji.

Untuk menanggulangi hal tersebut, ada baiknya pemerintah menetapkan peraturan keberangkatan. Warga Indonesia yang berniat baik untuk Umrah maupun bekerja diizinkan berangkat namun setelah Arafah. Hal ini untuk menghindari calon jamaah haji ilegal.

"Yang berangkat pakai visa Umrah atau kerja, baiknya mereka boleh berangkat setelah Arafah. Jangan sekarang. Karena kalau berangkat sekarang, itu pasti yang ingin menunaikan Haji," lanjut Mahfudz.

Ia menilai aturan ini harus ditegaskan. Bila perlu Pemerintah Indonesia mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Arab Saudi agar visa-visa non-haji dikeluarkan setelah Arafah.

(Baca Lagi: Soal Haji Ilegal, Ketua Sapuhi: Penegakan Hukum Harus Ada)

"Janganlah umat ini dirugikan. Mereka tidak tahu. Bukan hanya Indonesia saja yang begini, Riyadh dan Daman pun ada yang akhirnya dipulangkan," ujarnya.

Perihal izin perusahaan, Mahfudz menilai pemerintah atau Kementerian Agama harus membuat data pemilik tiap perusahaan. Hal ini untuk menghindari ada satu orang yang memiliki izin usaha Umrah dan Haji lebih dari tiga. Jika sudah begini, Mahfudz mengindikasi ada niat tidak baik dari orang tersebut.

"Kalau satu orang bikin izin usaha lebih dari empat atau lima, bisa saja ada niat tidak baik. Satu saja tapi dibesarkan, untuk apa lima? Nah Kemenag bisa bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Mahfudz berharap kejadian calon jamaah haji ini tidak terulang kembali. Karena kasus ini selalu berulang setiap tahunnya dan yang menjadi korban adalah rakyat. Tindakan tegas dari pemerintah menjadi salah satu yang bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement