Jumat 10 Aug 2018 06:03 WIB

Macam-Macam Haji dan Damnya

Dam wajib dibayar jika jamaah melakukan haji tamattuk dan haji qiran.

Rep: Lida Puspaningtyas / Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Anang Ahmad
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah haji dikenal ada tiga macam. Dua di antaranya mewajibkan membayar dam atau denda apabila dilakukan. Dalam Rahasia Haji dan Umrah Imam Ghazali, disebutkan, dam wajib dibayar jika jamaah melakukan haji tamattuk dan haji qiran.

Ibadah haji yang merupakan jenis haji paling utama adalah haji ifrad. Jenis haji ini dilakukan dengan jamaah melakukan haji, kemudian keluar dari Tanah Haram kemudian memulai ihram lagi untuk melaksanakan umrah.

Miqat paling utama untuk memulai ihram umrah adalah di Ja'ronah, kemudian Tan'im lalu Hudaibiyah. Orang yang melaksanakan haji ifrad tidak wajib membayar dam kecuali jika ia ingin bersedekah.

Sementara, haji qiran wajib membayar dam. Haji qiran berarti menyatuKan haji dan umrah. Ia cukup mengerjakan manasik-manasik haji karena manasik umrah sudah tercakup di dalamnya.

Bagi jamaah yang melaksanakan haji qiran, maka wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah menyembelih hadyu (hewan yang wajib disembelih oleh jamaah haji tamattuk dan qiran) berupa seekor sapi untuk istri-istrinya yang menjalankan haji qiran.

Denda dam wajib atas orang yang haji tamattuk berdasarkan dalil Alquran. Manasik orang yang haji tamattuk lebih banyak daripada haji qiran. Dam wajib untuk haji tamatuk, dan jauh lebih wajib bagi orang yang melaksanakan haji qiran.

Dam tidak berlaku untuk penduduk Makkah karena ia tidak meninggalkan miqatnya. Sebab miqatnya adalah Tanah Makkah itu sendiri.

Sementara, haji tamattuk adalah haji yang didahului oleh umrah. Haji tamattuk ini kebanyakan dijalankan oleh jamaah dari Indonesia. Jamaah haji tamattuk terlebih dahulu berihram untuk umrah lalu bertahalul di Makkah hingga saat tiba waktu haji, kemudian ia berihram lagi.

Sejumlah syarat ditetapkan untuk yang melaksanakan haji ini. Pertama, ia bukan penduduk sekitar Masjidil Haram. Jarak maksimalnya adalah tidak sampai harus melakukan qashar shalat.

Kedua, ia mendahulukan umrah sebelum haji. Ketiga, ia tidak kembali ke miqat haji dan tidak pula ke tempat yang berjarak sama dengannya untuk melakukan ihram haji. Keempat, ibadah umrahnya dilakukan pada bulan haji. Kelima, haji dan umrahnya untuk satu orang.

Apabila seseorang melaksanakan lima hal di atas, maka telah melakukan haji tamattuk dan wajib baginya membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak menemukan, maka ia harus berpuasa selama tiga hari sebelum tiba Hari Raya Kurban. Baik puasa berturut-turut mau pun berjeda dan berpuasa tujuh hari sepulangnya ke kampung halaman.

Jika belum puasa tiga hari sekembalinya ke kampung halaman, maka dia harus berpuasa sepuluh hari, baik berturut-turut maupun berjeda. Pengganti dam untuk haji qiran dan tamattuk itu sama. Di antara ketiga jenis haji, yang paling utama adalah haji ifrad, lalu haji tamattuk kemudian haji qiran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement