IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Prof Dr Nizar Ali menegaskan petugas haji tidak dibolehkan tanazul. Hal tersebut sudah menjadi komitmen mereka yang disepakati sejak awal.
Dalam kondisi apa pun, petugas harus lebih memprioritaskan pelayanan jamaah haji di Tanah Suci yang jelas membutuhkan perhatian. Kebutuhan jamaah haji harus dipastikan terpenuhi. Mereka juga membutuhkan bimbingan ketika beribadah di berbagai tempat suci (masyair muqaddasah) baik di Makkah maupun Madinah.
Setelah prosesi haji selesai, Nizar menjelaskan jamaah gelombang pertama yang datang lebih dulu akan mulai dipulangkan bertahap. Sedangkan jamaah gelombang kedua yang datang melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah akan digerakkan ke Madinah untuk melaksanakan ibadah arbain dan ziarah ke berbagai tempat bersejarah.
Baca: Puluhan TPHD Ajukan Tanazul
Ratusan ribu jamaah haji membutuhkan energi petugas haji. Mereka akan mengurus jatah makan, transportasi, tempat tinggal, dan ibadah jamaah. Nizar menjelaskan, komitmen menjadi petugas haji sangat jelas, yaitu mengutamakan kemaslahatan jamaah yang beribadah di tanah para nabi. “Kita harus pegang itu dan melaksanakannya,” kata Nizar.
Sebelum musim haji, Kementerian Agama (Kemenag) menerima komplain dari jamaah haji. Mereka menilai peran TPHD kurang sesuai dengan harapan. Berdasarkan banyaknya laporan dan masukan dari berbagai pihak, Kemenag membuat kebijakan seleksi TPHD dilakukan oleh Kemenag pusat.
Baca: Tugas TPHD Layani Jamaah Haji
Pemerintah Daerah memberikan nama-nama calon TPHD. Kemudian Kemenag akan menguji kepatutan dan kelayakan mereka. Seluruh Kanwil Kemenag provinsi harus berkoordinasi dengan kepala daerah terkait regulasi seleksi TPHD yang sudah dibuat. Standard seleksi harus sama baik di pusat maupun di daerah
Kemenag telah menetapkan bahwa kuota haji tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 204 ribu haji reguler dan 17 ribu haji khusus. Dalam kuota haji reguler itu, termasuk di dalamnya 1.513 kuota TPHD.
Kuota TPHD mulai tahun ini dibagi menjadi tiga, yaitu: 607 pelayanan umum, 607 pelayanan bimbingan ibadah, dan 299 pelayanan kesehatan. Kebijakan ini diambil agar pelayanan kepada jamaah bisa lebih baik dan profesional.
Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, ketika dibagi gelondongan, TPHD banyak diisi petugas dengan spesifikasi dan kompetensi yang kurang jelas. Bahkan ada sebagian dari mereka yang bukan melayani, tapi dilayani jamaah.
Seleksi TPHD dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Pemprov berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi setempat. Hal tersebut berdasarkan regulasi dalam PP 79/2012 dan PMA 20/2016. Petugas TPHD harus mengikuti seleksi secara profesional.