Jumat 31 Aug 2018 20:51 WIB

Ratusan Jamaah Wafat Terima Asuransi Rp 18,5 Juta

Proses klaim sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi
Foto: dok. Kemenag.go.id
Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jamaah wafat mencapai 210 orang. Dengan rincian, 141 jamaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, delapan di Arafah, enam di Muzdalifah, 24 di Mina dan tiga jamaah wafat di Daerah Kerja Bandara.

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama (Kemenag), Noer Aliya Fitra (Nafit) mengungkapkan 210 jamaah tersebut akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 18,5 juta. Bagi jamaah meninggal karena kecelakaan mendapat Rp 37 juta.

"Iya betul yang 210 wafat kemarin dapat semua," ujar Nafit saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (31/8).

Nilai tanggungan ini berlaku sejak jamaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Ahda Barori mengatakan ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa.

Karena, menurut dia, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi. Menurut dia, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai, bahkan sudah banyak yang sudah ditransfer.

"Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU," ucap Ahda dikutip dari laman resmi Kemenag.

Terkait pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening aktif jamaah yang wafat. Jika tidak aktif, lanjutnya, akan dikirim ke rekening ahli waris yang telah disepakati pihak keluarga. “Proses klaimnya maksimal lima hari kerja," ucapnya.

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jamaah pada tahun ini sebesar Rp 49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji. Sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jamaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement