Rabu 05 Sep 2018 16:18 WIB

Eka Jusup: Pasien Penuhi Syarat Pasti Disafari Wukufkan

Tak semua orang sakit bisa disafari wukufkan dan soal pembadalan itu urusan Kemenag.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr dr Eka Jusup Singka
Foto: Facebook
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr dr Eka Jusup Singka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan telah mensafari wukufkan seluruh jamaah haji yang memenuhi syarat tersebut. Setidaknya, Pusat Kesehatan Haji Kemenkes memberangkatkan safari wukuf pada 70 jamaah tahun ini.

“Safari wukuf itu memindahkan pasien yang aman, pasien yang tak memiliki risiko,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Eka Jusuf Singka kepada Republika.co.id, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, safari wukuf adalah memberangkatkan orang-orang sakit yang memiliki kondisi wajar untuk menunaikan rukun haji. Safari wukuf dilakukan menggunakan mobil, bus, ambulan dengan pendampingan dokter dan perawat agar bisa pulang dengan kondisi aman.

Eka menjelaskan, ada sejumlah kriteria orang-orang yang harus disafari wukufkan. Pertama, kesadarannya baik, artinya bisa menerima realitas. Karena itu, orang dengan gangguan jiwa yang tidak memiliki kesadaran baik, tidak masuk katogori bisa ikut safari wukuf.

Kedua, transportabel. Artinya pasiennya bisa dibawa dan diangkat tanpa mengganggu kondisinya. Sehingga, apabila dokter menilai kegiatan safari wukuf malah memperburuk kondisi, kesadaran, keadaan anatomi tubuh pasien, maka tidak masuk kategori disafari wukufkan.

Ketiga, tidak memiliki penyakit menular. Sebab, jangan sampai kondisi pasien tersebut malah menulari pasien lain yang berada dalam satu bus.

Keempat, hemodinamiknya (dinamika aliran darah) bagus. Artinya pasien tersebut tidak dalam keadaan kritis hipertensi, seperti stoke, pendarahan otak.

Kelima, saturasi oksigen (presentasi hemoglobin yang berkaitan dengan oksigen dalam arteri). Artinya pernafasan bagus.Apabila pernafasan pasien harus menggunakan alat ventilator (alat bantu nafas), maka tidak masuk kategori safari wukuf. “Di MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga ada syaratnya sesorang bisa diberangkatkan safari wukuf,” ujar dia.

Eka menegaskan Kemenkes ingin menunjang penyelenggaraan ibadah haji, tetapi tetap melindungi kondisi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, ia menegaskan, safari wukuf tidak seperti memindahkan barang.

Terkait apabila jamaah pasien yang ingin tetap melakukan wukuf sendiri atau safari wukuf, Kemenag mempersilakan asal memenuhi syarat tersebut. Sehingga, apabila tidak masuk kategori safari wukuf, maka solusinya badal. “Saya ada tugas melindungi seluruh warga negara Indonesia yang berhaji di sana. Itu tanggung jawab ke WNI yang harus saya lindungi,” ujar dia.

Ia memastikan seluruh pasien yang memenuhi syarat safari wukuf, sudah diberangkatkan Kemenkes. Kemudian, kepada pasien yang tidak memenuhi syarat safari wukuf, maka harus dibadalkan hajinya.

Eka mengatakan badal adalah tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga, apabila ada informasi yang menyebut ada sejumlah jamaah pasien yang tidak disafari wukufkan dan juga tidak dibadalkan hajinya, Eka enggan mengomentari. “Jadi enggak semua orang sakit bisa disafari wukufkan. Soal dibadalkan atau tidak, itu urusan Kemenag,” kata dia.

Eka menegaskan Kemenkes tidak memiliki kewajiban membadalkan jamaah pasien. Karena itu, apabila Kemenkes menetapkan sejumlah jamaah pasien mampu melakukan safari wukuf, maka sisanya harus dibadalkan.

Baca: KPHI: Ada 15 Jamaah Belum Disafari Wukufkan dan Dibadalkan

Ia menjelaskan Kemenkes meninjau kondisi setiap pasien jamaah. Apabila dari sisi medis tidak memungkinkan untuk diberangkatkan karena mengancam keselamatannya, maka langsung diinformasikan pada Kemenag untuk masuk kategori dibadalkan hajinya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif menemukan 15 orang jamaah haji di KKHI tidak disafari wukufkan dan juga tidak dibadalkan. KPHI meminta perhatian khusus penyelenggara ibadah haji. Sehingga, jika tahun depan 15 orang jamaah haji ini dinyatakan sehat, maka harus diberi kesempatan berangkat haji lagi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement