Kamis 18 Oct 2018 15:32 WIB

BPKH Tanggapi Kritik Ihwal Penggunaan Dana Haji

BPKH merangkum kritik pengamat ekonomi itu dalam enam poin.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Edi Yusuf
Anggito Abimanyu

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menanggapi kritik pengelolaan dana haji yang disuarakan pengamat ekonomi Salamuddin Daeng. Intinya, BPKH selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, optimal, transparansi, syariah, dan profesional dalam mengelola keuangan atau dana haji.

“Terhadap enam hal tersebut, tanggapan kami adalah sebagai berikut,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam keterangan tertulis pada wartawan, Kamis (18/10).

Pertama, Anggito mengatakan, pengelolaan dana haji atau keuangan haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. Karena itu, jika pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih, akan dikembalikan ke kas haji milik jamaah haji.

Kedua, sejak 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN(Surat Berharga Syariah Negara) Pemerintah, termasuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 triliun. Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan di media sosial pada 30 November 2017, penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk  pembiayaan APBN secara umum dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara spesifik (earmarked).

Ketiga, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, serta diaudit oleh badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR RI. Dana haji yang diinvestasikan di Sukuk Dana Haji di pemerintah tetap utuh. Bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang. Pemerintah selalu mengembalikan pokok sukuk dana haji saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Keempat, biaya haji bagi jamaah haji yang berangkat, dibiayai dari setoran awal dan setoran lunas jamaah haji bersangkutan. Serta, nilai manfaat dari hasil penempatan dan investasi dana haji. Penggunaan nilai manfaat untuk jamaah berangkat sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dikatakan Anggito, mulai 2018 sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji sebagian nilai manfaat juga dialokasikan kepada jamaah tunggu dalam bentuk virtual account. Pemerintah dan BPKH menjamin, jamaah haji yang berangkat dipastikan mendapat pelayanan memadai dan dipenuhi hak-hak keuangannya. Jamaah tunggu mendapat bagian nilai manfaat (virtual account). Karena itu, tidak ada penerapan sistem Ponzi.

Kelima, setiap tahun Kementerian Agama (sekarang di BPKH) memperoleh tambahan akumulasi dana kelolaan dari setoran awal jamaah baru dan dikelola oleh BPKH (sebagai wakil sah jamaah haji) untuk mendapatkan nilai manfaat. Investasi BPKH pada instrumen SBSN dikelola dan dijamin oleh pemerintah dalam skema APBN. Hasil investasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan jamaah haji tunggu melalui virtual account.

Keenam, pengelolaan keuangan haji dilakukan secara hati-hati dan aman, tidak berbahaya bagi jamaah haji berangkat maupun tunggu. Waktu tunggu jamaah haji menurut informasi dari Kementerian Agama memang semakin panjang, tetapi dipastikan tidak ada jamaah tunggu yang tidak berangkat sampai akhir hayat, kecuali meninggal atau membatalkan. Jamaah haji tunggu akan berangkat sesuai dengan urutan waktu tunggu dan banyaknya kuota haji Indonesia setiap tahun.

Menurut Anggito, BPKH selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, optimal, transparansi, syariah, dan profesional dalam mengelola keuangan atau dana haji. “Dana haji dikelola dengan prinsip-prinsip tersebut dan ditujukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat,” ujar dia.

BPKH merangkum kritik Salamuddin Daeng terkait pengelolaan dana haji melalui Sukuk Dana Haji Indonesia atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Pemerintah untuk infrastruktur dalam enam poin.

Pertama, hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana haji untuk infrastruktur adalah, dana itu menurut UU harus dikelola secara nirlaba, yakni semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.

Kedua, selama ini dana Sukuk Haji telah digunakan pemerintah dalam jumlah yang sangat besar untuk membangun infrastruktur.

Ketiga, masyarakat tidak mengetahui secara persis berapa dana yang tersisa di badan pengelola dana haji (BPKH) yang baru ini dibentuk oleh pemerintah. Namun yang jelas, dana haji tidak lagi utuh, karena telah dialokasikan untuk macam-macam kepentingan, termasuk membangun infrastruktur.

Keempat, pemerintah memberangkatkan jamaah haji menggunakan dana “jangan-jangan” skema ponzi? Ibarat investor, jamaah haji yang baru mendaftar membayar jamaah haji yang telah menunggu puluhan tahun.

Kelima, membandingkan antara penerimaan dana haji dengan alokasi dana haji setiap tahun, maka terdapat tambahan dana haji yang secara otomatis berakumulasi di tangan pemerintah setiap tahun, yakni sebesar Rp 6,6 triliun. Angka yang sangat besar. Itulah mengapa pemerintah dengan sangat leluasa menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Keenam, apabila benar, maka akan menjadi bahaya yang terakumulasi setiap tahun dan ada jamaah haji yang dalam daftar tunggu hingga akhir hayatnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement