Selasa 23 Oct 2018 10:09 WIB

KPHI Minta BPKH Cermat Gunakan Dana Haji

Penggunaan dana umat yang dikelola BPKH telah diatur dalam UU 34 Tahun 2014 Pasal 10.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPIH) Samidin Nashir
Foto: Republika / Darmawan
Ketua Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPIH) Samidin Nashir

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menilai langkah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus cermat, legal dan sesuai syariah dalam menggunakan keuangan haji. Penggunaan dana umat yang dikelola BPKH telah diatur dalam UU 34 Tahun 2014 Pasal 10, artinya sesuai penggunannya untuk menunjang kegiatan kemaslahatan umat Islam.

“Bentuk kegiatan kemaslahatan umat itu lebih rinci disebutkan dalam penjelasan pasal pasal pada UU 34 TH 2014, yaitu kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah,” ujar Ketua KPHI Samidin Nashir ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/10).

Baca Juga

Menurutnya, program kemaslahatan umat telah diamanatkan oleh Undang-undang, dan tentu BPKH berkewajiban melaksanakannya. “Persoalannya pada ketersediaan dana untuk itu dan bagaimana kriteria yang diterapkan untuk menentukan sasaran program tersebut. Apakah telah memenuhi prinsip keadilan sesuai syariah dan legalitas serta asas prioritas dan transparansi? Karena BPKH mesti harus cermat dan sangat hati-hati dalam mengelola keuangan haji,” ucapnya.

Ia menjelaskan, BPKH tahun ini mengelola keuangan haji sehingga masih transisi dan koordinasi intens dengan Dirjen PHU Kemenag. Dalam kondisi demikian belum dipastikan bekerja optimal. “Apalagi pada tahun sebelumnya penggunaan dana optimalisasi terlalu besar tersedot untuk memberikan subsidi indirect cost, sehingga ke depan BPKH harus bekerja ekstra keras untuk mengatasi hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meluncurkan Program Kemaslahatan 2018. Pada tahun ini, secara khusus BPKH melalui Program Kemaslahatan akan menyalurkan bantuan untuk mengatasi tanggap darurat gempa dan tsunami di Sulteng dan NTB. Adapun dana umat melalui Program Kemaslahatan akan disalurkan masing masing senilai Rp 5 miliar untuk warga Sulteng dan Rp 24 miliar untuk rehabilitas di NTB. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement