Jumat 30 Nov 2018 22:20 WIB

Komisi VIII: BPIH 2019 Masih dalam Pembahasan

Alasan pengajuan kenaikan BPIH 2019 disebabkan berbagai hal.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Muhammad Hafil
Petugas memperlihatkan mata uang Saudi Riyal di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (23/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memperlihatkan mata uang Saudi Riyal di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (23/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Komisi VIII DPR mengatakan masih membahas rencana kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan ada kenaikan BPIH 2019 sebesar 43 dolar Amerika Serikat (AS).

“Masih, sedang dibahas,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid kepada Republika.co.id, Jumat (30/11).

Dia mengatakan usulan kenaikan BPIH 2019 sebesar 43 dolar AS dalam mata uang asing atau Rp 5 jutaan dalam mata uang Indonesia. Terkait kemungkinan BPIH 2019 tidak ada kenaikan, Sodik enggan menanggapinya. Dia menyatakan saat ini BPIH 2019 masih dalam tahap pembahasan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, alasan pengajuan kenaikan BPIH 2019 disebabkan berbagai alasan. Menag Lukman Hakim Syaifuddin beralasan kenaikan itu disebabkan tiga hal, pertama, sewa pesawat dan bahan bakar avtur yang mengalami kenaikan.

Kedua, transportasi darat dari Makkah ke Madinah, juga sebaliknya yang dinaikkan pemerintah Saudi. Ketiga, upaya pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji, khsuusnya di Arafah.

“Ya, mereka (Kemenag) menggunaka alasan-alasan dan argumen-argumen. Kita sedang bahas,” ujar dia.

Sodik mengatakan Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sudah membentuk tim panja BPIH 2019. Tim tersebut akan membahas bebagai elemen BPIH 2019 dalam waktu dekat. Pembahasan akan melibatkan Kemenag, Komisi VIII DPR RI, Garuda, Saudia, Pertamina, Muassasah Arab, perusahaan bisnis Arab, perusahaan hotel, PT Angkasa Pura, dan lain-lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement