IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama Noer Alya Fitra mengatakan ada seribu tiga (1.003) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di Kementerian agama. Demi keselamatan, dia mengatakan, PPIU itulah yang mesti digunakan masyarakat untuk melakukan wisata religi ke Tanah Suci Makkah dan Madina.
“Saat ini ada seribu tiga PPIU,” kata Noer Alya Fitra saat berbincang dengan Rapublika.co.id kemarin (5/12).
Meski Kementerian Agama melalui Dirjen Bina Umrah dan Haji telah melakukan pendataan terhadap PPIU atau travel di seluruh Indonesia, Noer mengakui pihaknya tidak melakukan pengawasan secara berkala terhadap semua travel yang terdaftar untuk mengetahui apakah kondisi keuangan travel itu masih sehat atau tidak.
Pengawasan secara berkala terkait kondisi keuangan suatu travel penting dilakukan. Tujuannya untuk dapat menentukan apakah travel tersebut layak melanjutkan usahanya atau tidak. Dia mengatakan, untuk mengetahui apakah PPIU atau travel itu sehat dalam hal keuangan itu mesti tanya ke akuntan publik.
“Kalau masalah pengawasan keuangan kita tidak (mengawasi),” katanya. Dia menambahkan, Kementerian Agama hanya memiliki tim akreditasi yang menyoroti seperti apa pelayanannya, sumber dayanya dan kantornya sesuai tidak dengan peruntukan dalam izin usaha.
Kementeria agama, dia mengatakan, hanya mengetahui apakah suatu travel itu layak beroperasi sebagai PPIU itu diketahui saat melakukan perpanjangan izin usaha travel atau pengajuan izin baru. “Karena pada saat peryaratan perpanjangan izin atau perusahaan travel membuka izin baru harus mensyaratkan telah diaudit oleh kantor akuntan publik,” katanya.