Ahad 09 Dec 2018 19:47 WIB

BPIH akan Ditetapkan pada Februari 2019

DPR RI harus melakukan survei harga terlebih dulu ke Arab Saudi.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Friska Yolanda
Jamaah perempuan Embarkasi Makassar asal Maros dan Kota Makassar tiba di Bandara  King Abdulaziz, Senin (27/8). Pada gelombang kepulangan haji, jamaah-jamaah dari Sulawesi Selatan kerap nampak meriah dengan pakaian warna-warni dan dandanan di wajah.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Jamaah perempuan Embarkasi Makassar asal Maros dan Kota Makassar tiba di Bandara King Abdulaziz, Senin (27/8). Pada gelombang kepulangan haji, jamaah-jamaah dari Sulawesi Selatan kerap nampak meriah dengan pakaian warna-warni dan dandanan di wajah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/ 2019 M sedang membahas BPIH. Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, menurut jadwal BPIH akan ditetapkan pada Februari 2019.

"Mudah-mudahan awal Februari BPIH ditetapkan, sebetulnya ingin Desember ini BPIH ditetapkan," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Maman Saefullah kepada Republika.co.id, Ahad (9/12).

Maman menjelaskan, sebelum penetapan BPIH, DPR RI harus melakukan survei harga ke Arab Saudi. Tapi informasinya alokasi anggaran untuk biaya survei sekarang tidak mencukupi. Sehingga DPR RI akan melakukan survei pada Januari 2019.

Ia menyampaikan, kalau DPR RI melakukan survei ke luar negeri pada Januari. Maka menurut jadwal dan rencana, BPIH sudah bisa ditetapkan pada Februari 2019. 

Maman juga menyampaikan, DPR RI menyarankan agar BPIH tahun 2019 tidak naik lebih dari Rp 1 juta. Maka, Kemenag bertanya kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait kemampuan mereka memberikan dana optimalisasi.

"Informasi dari BPKH untuk tahun 2019 akan memberi dana optimalisasi sebesar Rp 6 triliun sampai Rp 6,8 triliun, kalau dana optimalisasi sebesar itu maka (BPIH) akan naik sekitar 43 dolar AS," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar penetapan BPIH tahun 1440 H/ 2019 M ditetapkan dengan dolar AS. Sementara, Panja BPIH mendorong penetapan dan pembayaran BPIH 2019 menggunakan rupiah.

Maman menyampaikan, penetapan BPIH dengan dolar AS sebagai resistensi atau antisipasi terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah. Sebab, pelunasan BPIH yang dilakukan jamaah haji sesuai dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Menteri Agama ingin jangan terjadi seperti sebelumnya, saat pelaksanaan ternyata mata uang rupiah melemah terhadap dolar AS, sehingga harus membayar selisihnya dari save guarding," kata Maman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement