Kamis 03 Jan 2019 22:45 WIB

Kemenag Masih Menunggu Klarifikasi PT Yasmira

PT Yasmira telah memfasilitasi PPIU yang tidak berizin.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Ibadah Umrah
Foto: Antara/Kuwadi
Ilustrasi Ibadah Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pamantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenang, Noer Alya Fitra mengklarifikasi pernyataannya dan menyebut izin usaha PT Yasmira belum dicabut Kementerian Agama. Kementerian Agama masih perlu menuntaskan tahapan selanjutnya untuk secara resmi mencabut izin usahanya agen travel itu.

"Tahapannya yaitu meminta keterangan PT Yasmira karena yang baru dimintai keterangan PT Edipeni sebagai provider visa," kata Noer Alya Fitra saat menyampaikan klarifikasi kepada Republika.co.id bahwa Kementerian Agama belum mencabut izin usaha PT Yasmira.

Noer Alya mengatakan jika melihat Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 41, apa yang telah dilakukan PT Yasmira yakni memfasilitasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang tidak berizin sanksinya adalah pencabutan izin usaha. "Kalau kaitannya dengan ini kesalahannya dia memfasilitasi non PPIU untuk memberangkatkan jamaah. Kalau regulasinya memang dicabut," katanya.

Dia menuturkan Kementerian Agama tidak serta merta mencabut izin usaha PPIU sebelum ada klarifikasi secara resmi dengan PPIU yang dinilai telah melanggar ketentuan yang ada. "Kami itu kalau mencabut izin usah itu ada prosedurnya. Saya sebelumnya sudah memberikan keterangan bahwa PT Yasmira belum hadir menyampaikan klarifikasinya," katanya.

Meski Yasmira diduga kuat telah melanggar ketentuan PMA No 8 Tahun 2018 dengan memfasilitasi PPIU yang belum berizin maka untuk menghormati praduga tak bersalah Kementerian Agama harus mendengarkan keterangan PT Yasmira secara langsung. Keterangan itu akan diketahui secara langsung apa alasanya tidak bisa memulangkan 25 jamaah sesuai waktu yang dijadwalkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement