Kamis 10 Jan 2019 17:51 WIB

Korban Kasus First Travel Minta Aset Terpidana Dicairkan

Uang jamaah umrah First Travel jangan ikut disita negara apapun alasannya.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Jamaah korban penipuan First Travel melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Jamaah korban penipuan First Travel melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta segera memberikan solusi kepada 63 ribu calon jamaah umrah First Travel. Pasalanya harta benda terpidana kasus First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman sudah dikuasai negara melalui putusan pengadilan.

“Jika tersangkanya sudah dihukum itu wajar, karena dia memang salah. Yang diharapkan jamaah uang yang ada itu harus dikembalikan kepada jamaah, jangan disita untuk negara apapun alasannya,” kata Kodinator korban calon jamaah umrah First Travel Ade Mustofa saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (10/1).

Ade mengaku kecewa dengan hasil putusan pengadilan yang dinilai tidak memberikan solusi terhadap masalah yang dialami jamaah. Ade mengatakan, meski pengadilan memutuskan aset milik terpidana kasus First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman disita negara, namun jamaah tetap tidak dapat menikmati aset tersebut.

“Maunya jamaah itu boleh disita negara tapi oleh negara ditambah uangnya itu kemudian jamaahnya diberangkatkan. Boleh disita negara asetnya tapi uangnya ada kejelasan,” katanya.

Ade mengatakan, kemauan jamaah tidak banyak. Jamaah sebenarnya berharap setelah aset terpidana disita jamaah bisa berangkat ke Tanah Suci sesuai dengan niat awal jamaah bahwa memberikan uang ke First Travel untuk dapat melaksanakan ibadah umrah.

“Pemerintah seharusnya segera mengambil langkah. Oke sekarang intinya uang ini ditambahin oleh negara yang penting jamaah bisa berangkat berapapun nilainya,” katanya.

Untuk dapat memperjuangkan haknya agar bisa berangkat ke Tanah Suci, Ade mengatakan dia dan beberapa jamaah mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) untuk meminta putusan agar asset yang disita negara itu bisa segera didistribusikan ke masing-masing jamaah.

Ade mengaku sempat egois ketika permohonan di MA dikabulkan, maka jamaah yang selama ini banyak berjuang di lapangan mengusahakan agar aset dari terpidana kasus First Travel itu dibagikan. Jamaah yang berjuang itulah yang didahulukan hak-haknya bisa berangkat.

“Tapi itu kan egois sebenarnnya kita ingin sama-sama saja karena kasihan orang-orang yang tidak mampu juga ingin dipenuhi hak-haknya untuk bisa diberangkatkan,” katanya.

Ade sendiri mengaku rugi banyak dalam kasus First Travel ini karena ia telah membayar ke First Travel untuk 122 calon jamaah. “Saya sendiri bayar untuk tiga orang untuk saya, anak dan istri dan kaka saya daftarkan tujuh orang. Belum lagi teman dari kakah saya daftarkan tujuh orang pokoknya banyak dari tetangga dan keluarga,” katanya.

Menurut Ade pemerintah zalim ketika uang yang disita dari terpidananya tapi tidak dibagikan ke jamaah. “Karena uang yang disita itu bukan uang miliki negara tapi itu uang jamaah First Travel,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement