IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) diminta melakukan terobosan untuk menekan angka kematian jamaah haji dengan risiko tinggi (risti). Jumlah kematian yang dialamai jamaah haji risti terus bertambah setiap tahunnya pada musim haji.
Berdasarkan catatan Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) ada sekitar 80 persen jamaah risti yang meninggal dunia saat berada di pemondokan dan RS rujukan di Tanah Suci. Jamaah risti yang rata-rata sudah berusia lanjut ini mesti dipriotaskan untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Oleh karena itu kita punya ide harusnya penetapan keberangkatan jamaah itu tidak berdasarkan giliran,” kata dr Abdinsyah Siregar saat berbincang dengan Republika.co.id, Rabu (16/1).
Abidinsyah menyarankan, seharusnyanya penetapan keberangkatan itu berdasarkan variabel baru, salah satunnya Kemenag mesti melihat kondisi umur, kondisi kesehatan dari calon jamaah haji (calhaj). “Jadi siapa yang kondisi kesehatannya relatif kurang baik, umurnya sudah tua itu didulukan bukan disamakan dengan yang muda, sama-sama nunggu sampai 20 tahun,” katanya.
Untuk itu Abidinsyah mengatakan, Kementerian Agama harus memiliki terobosan dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah haji, demi meningkatkan pelayanan terhadap calhaj. Selama ini Kementerian Agama masih menerapkan pola-pola lama dalam menetapkan keberangkatan calhaj. “Banyak kecerdasan yang harus dibangun di dalam penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
Abidinsyah memastikan KPHI sebagai pengawas haji telah memberikan banyak rekomendasi kepada Kemenag bagaimana menyelenggarakan perjalanan ibadah haji yang baik demi tercapainya haji mabrur. “Sudah kita berikan rekomendasinya. Kita tidak tahu apakah itu diperhatikan atau belum, nayatanya angkat kematian tetap tinggi, risiko tetap tinggi,” katanya.