IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) menyelesaikan pembahasan 15 kasus dalam penyelenggaraan umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, menjelaskan kasus yang terjadi di antaranya peminjaman legalitas perizinan kepada pihak lain (Non PPIU), penelantaran jamaah karena tidak ada tiket kepulangan ke Tanah Air, dan keberadaan kantor cabang PPIU yang tidak ada izin/pengesahan.
Hadir dalam rapat yang merupakan pertemuan tim penyelesaian kasus umrah tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal Kemenag, serta Biro Hukum Sekretariat Jenderal. Kegiatan berlangsung selama dua hari pada 16-17 Januari 2019.
Arfi menyebutkan rapat penyelesaian kasus umrah digelar berkala. Tujuannya, menyelesaikan kasus-kasus yang ditemukan maupun dilaporkan masyarakat. “Rapat ini bagian dari proses penyelesaian kasus umrah yang kami tangani,” kata Arfi dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Sabtu (19/1).
Dia menjelaskan, kasus yang dirapatkan tim tersebut juga telah melalui proses pemanggilan PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) untuk diminta keterangan, hingga penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP). Baik yang dilakukan PPIU ataupun provider visa.
Dari sejumlah kasus tersebut, dihasilkan rekomendasi pemberian sanksi berjenjang dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin, tidak diberikan pengesahan sebagai provider, dan pencabutan izin penyelenggara.
Menurutnya, rekomendasi dari tim tersebut akan diproses secepatnya untuk penjatuhan sanksi.
Dia berharap dengan pola tersebut akan memberikan efek jera bagi PPIU yang masih melakukan praktik tidak standar sekaligus proses pembinaan.