Senin 28 Jan 2019 03:01 WIB

Pendirian Hotel Turunkan Biaya Haji, Ini Penjelasan BPKH

Di Mekkah dan Madinah, warga asing dilarang memiliki aset tetap seperti hotel

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana salat berjamaah di Masjid Al Haram, Mekkah, Rabu (23/5) waktu setempat.
Foto: Faisal Al Nasser/Reuters
Suasana salat berjamaah di Masjid Al Haram, Mekkah, Rabu (23/5) waktu setempat.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo berencana membangun Menara Haji Indonesia yang digunakan sebagai tempat penginapan jamaah asal Indonesia di Mekah selama melaksanakan ibadah haji. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, ide untuk memiliki hotel di Arab Saudi seperti Mekkah dan Madinah sejalan dengan program BPKH. Namun, di kedua kota suci tersebut WNA dilarang memiliki aset tetap seperti hotel. 

Baca Juga

"Kepemilikan hotel di Arab Saudi juga tidak otomatis menurunkan biaya haji. Dengan pertumbuhan jumlah hotel di Mekkah yang cukup masif, memiliki hotel di Mekkah belum tentu menguntungkan walaupun berdiri di tempat yang strategis," katanya dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (28/1).

Menurutnya, hal tersebut berlawanan jika memiliki hotel di Madinah dalam lokasi 'markaziyah' (ring pertama) yang strategis dan menguntungkan karena permintaannya sangat tinggi baik untuk haji dan umrah.

"Mekkah dan Madinah adalah merupakan kota dengan biaya hidupnya yang paling tinggi di dunia khsususnya apabila tinggal ditempat strategis," ujar dia.

Ia menilai, dengan memiliki hotel, yang harus bekerja sama dengan pihak Arab Saudi, atau sewa hotel jangka panjang di Arab Saudi, khususnya di Mekkah dan Madinah akan memperbaiki pelayanan dan kepastian pelayanan bagi Jemaah haji dan umrah Indonesia.

Hal itu, lanjutnya, akan menjadi  kebanggan tersendiri bagi Indonesia. Tetapi, sisi komersial yang dihasilkan tetap harus diperhitungkan secara cermat antara manfaat dan risiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement