Selasa 29 Jan 2019 17:54 WIB

Amphuri: Travel Umrah Riskan Jual Harga Murah

Amphuri selalu mengingatkan agar anggota menjual harga sesuai referensi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andi Nur Aminah
Travel Haji dan Umrah (ilustrasi)
Foto: Antara
Travel Haji dan Umrah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kasus gagalnya puluhan ribu calon jamaah umrah untuk diberangkatkan oleh perusahaan travel umrah Abu Tours berujung pada vonis terhadap pemilik perusahaan. Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhi hukuman penjara 20 tahun kepada CEO perusahaan travel umrah Abu Tours Hamzah Mamba, Senin (28/1).

Menanggapi ini, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) DPD Sulampua (Sulawesi, Ambon, Papua) Muhammad Azhar, mengatakan bahwa kasus Abu Tours membawa dampak yang kurang bagus. Karena pasar umrah teredukasi dengan harga murah di bawah referensi kementerian agama yaitu sebesar Rp 20 juta.

Akan tetapi, ia mengatakan kenyataannya masih banyak yang menjual di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah tersebut. Sehingga, perang harga tidak bisa dihindari.

Namun, Amphuri sendiri menurutnya selalu mengingatkan agar anggota menjual harga sesuai referensi dengan mengutamakan pelayanan. Sehingga, pasar dituntut untuk bisa menerima kondisi harga rasional dengan standar pelayanan yang bagus.

"Travel pun sangat riskan menjual murah karena jika terjadi kasus susah bagi mereka untuk menutupi kerugian, yang ada jamaah bisa saja terlantar dan travel yang bersangkutan kabur," kata Azhar, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (29/1).

Sejak awal, Azhar mengungkapkan Amphuri DPD Sulampua telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati memilih travel dengan pola money game dan ponzy. Akan tetapi, karena belum ada laporan masyarakat ke kemenag mengenai gagal berangkat, travel umrah tersebut tetap beroperasi.

Namun setelah pihaknya melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang ada indikasi pengumpulan dana masyarakat berkedok umrah, barulah OJK turun melakukan pemeriksaan dengan tim satuan tugas (satgas) waspada. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa ada masalah terhadap pola penjualan dan rekrutmen jamaah yang akhirnya terbukti tidak cukup dana untuk memberangkatkan jamaah.

Dalam hal ini, Azhar mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus Abu Tours. Ia mengingatkan calon jamaah agar berhati-hati dalam memilih travel umrah. Azhar menyarankan agar calon jamaah mengecek terlebih dahulu biro umrah bersangkutan di website Kemenag dan mencari tahu jejak digital tentang travel tersebut.

"Jika pernah bermasalah biasanya sudah pernah terekspos di media. Masyarakat jangan terlalu mudah percaya dengan penawaran-penawaran harga yang tidak rasional," lanjutnya.

Sementara itu, ia menekankan diperlukannya pengawasan umrah yang harus melibatkan semua pihak, baik Kemenag maupun asosiasi. Selain itu, masyarakat menurutnya juga bisa ikut dilibatkan dengan segera melaporkan jika ada indikasi travel yang menjual harga tidak rasional.

Azhar menambahkan, Kemenag sendiri sudah berupaya untuk lebih ketat dalam pengawasan umrah. Dimulai dengan moratorium izin umrah, pembentukan satgas bersama, program Sipatuh, dan regulasi referensi harga jual. Semua itu, menurutnya, bertujuan untuk melindungi calon jamaah dan mengatur travel dengan lebih ketat.

"Kemenag agar segera mengaktifkan satgas bersama yang sudah dibentuk untuk melakukan pengawasan, baik itu preventif maupun tindakan di lapangan," tambahnya.

Dalam sidang pengadilan kemarin, Majelis Hakim menganggap pemilik Abu Tours bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang 96 ribu jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hamzah juga dikenai sanksi denda Rp 500 juta, lebih besar dari tuntutan jaksa senilai Rp 100 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement