Jumat 24 Feb 2023 19:53 WIB

Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor Umroh

rRkomendasi Kemenag tidak menjamin paspor tidak akan disalahgunakan.

Seorang pemohon menjalani sesi wawancara pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Dumai, Riau, Senin (8/8/2022). Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor Umroh
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Seorang pemohon menjalani sesi wawancara pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Dumai, Riau, Senin (8/8/2022). Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor Umroh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor umroh.

"Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umroh," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga

Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri). "Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy.

Ia mengatakan Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umroh dengan maksimal, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan.

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umroh tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor bagi jamaah haji dan umroh Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Silmy mengatakan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan. Namun, imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

"Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri," kata dia.

Oleh karena itu, kata Silmy, setelah kebijakan tersebut diterapkan, imigrasi meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umroh dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air.

"Apabila terbukti ada penyelenggara haji dan umroh yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement