Selasa 29 Jan 2019 18:22 WIB

Vonis 20 Tahun Penjara Jadi Pelajaran Biro Perjalanan Umrah

Masyarakat diharapkan semakin selektif memilih biro perjalanan umrah.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Himpuh, Ahmad Baluki
Foto: Maman Sudiaman/Republika
Ketua Umum Himpuh, Ahmad Baluki

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah and Travel (Himpuh) menilai hukuman terhadap Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu) Tours and Travel Hamzah Mamba alias Abu Hamzah dapat jadi pelajaran untuk biro perjalanan ibadah lainnya. “Semoga ketetapan hukum ini menjadi cambuk bagi kawan-kawan yang mau niat nakal untuk membatalkan nakalnya,” kata Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad kepada Republika.co.id, Selasa (29/1).

Menurut dia, hukuman kurungan 20 tahun penjara terhadap bos Abu Tours and Travel sangat sesuai. Namun, dia berharap ada upaya memiskinkan aset Hamzah Mamba untuk diberikan pada calon jamaah korban penipuan. “Sekali lagi, orang yang ditahan itu bukan sekedar ditahan badan, tapi dimiskinkan, uang itu dimiskinkan diserahkan ke calon jamaah yang dirugikan,” ujar dia.

Baca Juga

Menurut Baluki, Kementerian Agama bisa mengawal hal itu. Kendati, dia tidak menaruh harapan besar pada Kemenag atas kasus penipuan Abu Tours and Travel itu. “Kemenag juga manusia. Ini kan terjadi karena lemahnya pengawasan, tidak dilakukan prefentif agar masyarakat tak tertipu,” kata dia.

Dengan banyaknya kasus penipuan terhadap calon jamaah umrah, dia berharap masyarakat semakin selektif memilih biro perjalanan. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap bos Abu Tours and Travel Hamzah Mamba, Senin (28/1). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pekan lalu.

Dalam persidangan pertama yang digelar pada 19 September 2018, JPU PN Kelas 1A Makassar menyebut sebanyak 96.601 orang mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa Hamzah Mamba. Hamzah merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan penipuan, serta TPPU dengan kerugian mencapai Rp 1,4 triliun. Namun dalam persidangan disebutkan, kejaksaan menyebut menerima informasi kerugian yang diderita jamaah hanya mencapai Rp 1,2 triliun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement