Sabtu 02 Feb 2019 07:05 WIB

7 Standar Pelayanan Minimal Haji Khusus yang Harus Diketahui

Salah satunya PIHK harus memberikan bimbingan manasik sebelum keberangkatan.

Salah satu rombongan jamaah haji khusus asal Indonesia.
Foto: Dok Patuna Travel
Salah satu rombongan jamaah haji khusus asal Indonesia.

IHRAM.CO.ID, BIMA -- Kementerian Agama RI merilis tujuh standar pelayanan minimal bagi jamaah haji khusus. Hal ini penting untuk diketahui oleh para calon jamaah haji yang mengambil paket haji khusus. 

Demikian keterangan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Bima, Drs H Furqon Ar Roka. “Bagi calon jamaah haji khusus dikenakan biaya ongkos haji sebesar 8.500 dolar USA atau setara dengan Rp 120 juta (kurs Rp 14 ribu per 1 dolar AS). Akan tetapi, besaran ongkos haji khusus ini bervariatif, tergantung fasilitas yang didapat. Sementara itu, waktu menunggu selama 7 tahun," ujarnya seperti dikutip laman: kemenag.go.id, Jumat (1/2).

Adapun tujuh standar pelayanan minimal haji khusus sebagai berikut: 1 Pendaftaran. Pendaftaran jamaah haji khusus dilakukan oleh jamaah haji yang bersangkutan atau dapat mewakilkan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

2. Bimbingan jamaah. Memberikan bimbingan manasik sebelum keberangkatan paling sedikit 5 (lima) kali pertemuan, bimbingan selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

3. Transportasi. PIHK wajib menyediakan transportasi bagi jamaah haji khusus yang aman, layak, dan nyaman. Meliputi transportasi udara dan darat. Transportasi udara ke dan dari Arab Saudi menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan maskapai penerbangan yang sama.

4. Akomodasi dan transportasi. PIHK wajib menyediakan akomodasi dan konsumsi bagi jamaah haji khusus di Jeddah, Makkah, Madinah, dan Masyair.

5. Pelayanan kesehatan. PIHK wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi jamaah haji khusus sejak sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air. PIHK menyediakan 1 (satu) orang tenaga dokter untuk paling banyak 90 orang jema’ah.

6. Perlindungan jamaah haji. PIHK wajib memberikan perlindungan kepada jamaah haji dalam bentuk asuransi, memberikan gelang identitas yang disediakan oleh Kementerian Agama, menyediakan kartu tanda pengenal.

7. Administrasi dan dokumen haji. PIHK wajib memberikan pelayanan administrasi untuk: a. Penyelesaian persyaratan pemerolehan visa haji dan dokumen perjalanan jamaah haji khusus; b. Penyelesaian pembatalan jamaah haji khusus; c. Pengurusan paspor dan dokumen jamaah haji khusus di maktab; dan d. Pengurusan barcode di Arab Saudi untuk kepastian penyediaan layanan kepada setiap jamaah haji yang diberangkatkan.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement