IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan penetapan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) menggunakan pada mata uang rupiah. Hal ini ditekankan mengingat adanya usulan penetapan BPIH mengacu pada dolar AS.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penetapan mata uang rupiah dalam BPIH untuk memudahkan masyarakat Indonesia khususnya calon jamaah haji. “Dasar pertimbangannya karena lebih dari 90 persen seluruh pembiayaan menggunakan mata uang asing dengan dolar AS dan riyal, tapi akhirnya berdiskusi anggota Panja, Komisi 8 maka diputuskan menggunakan rupiah. Ini agar tidak membingungkan masyarakat khususnya calon jamaah haji,” ujarnya usai Rapat Kerja Komisi 8 dengan Kemenag di Gedung DPR, Senin (4/2).
Menurutnya, jika dilihat dari kurs rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602. Namun, jika dalam kurs dolar AS, BPIH tahun ini justru lebih rendah 151 dolar AS. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar 2.632 dolar AS.
Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu. "Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus shalawat akan melayani jamaah yang tinggal di luar radius satu kilometer dari Masjidil Haram," ujarnya.
Sementara Ketua Tim Panja BPIH 2019 Ace Hasan Syadzily meminta kepada Kementerian Agama terus meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji seperti akomodasi di Makkah dengan sistem zonasi berdasarkan asal embarkasi. Juga layanan bus shalawat disediakan untuk akomodasi yang berjarak minimal seribu meter dari Masjidil Haram atau sebaliknya, hanya ditempuh satu kali. "Harga tetap, tapi (ada) kenaikan pelayanan," ucap dia.
Fasilitas lainnya yakni menu katering menggunakan cita rasa nusantara sesuai zonasi embarkasi. Selain itu, tenda di Arafah juga nantinya akan diberi AC, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi jamaah ketika wukuf.