IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan besaran biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) untuk jamaah tahun 2019 M/1440 H sebesar Rp 35.235.602. Anggota Komisi VIII fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka mengapresiasi pemerintah yang berhasil menetapkan besaran BPIH diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan dibanding tahun lalu.
"Akhirnya kita bisa menyusun sehingga menghasilkan biaya haji untuk tetap di tahun 2019 tidak ada kenaikan dengan pelayanan meningkat yang seperti diharapkan selama ini," kata Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/2).
Adanya pelayanan tenda ber-AC di Arafah, pelayanan transportasi dan konsumsi dengan cita rasa Nusantara diharapkan memberi manfaat lebih bagi para jamaah haji 2019. Selain itu kedepannya DPR akan mengusahakan biometrik tidak lagi dibebankan ke visa haji.
"Dan juga PR selanjutnya mungkin visa umrah, kemarin juga kita sampaikan kepada komjen di Madinah, semoga itu bisa menjawab keresahan masyarakat selama ini yang memang mempunyai banyak kesulitan untuk mendapatkan akses biometrik bagi jamaah yang akan membuat visa umrah," jelasnya.
Selain itu, anggota komisi VIII dari fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati juga mengungkapkan bahwa fraksi Partai Gerindra mendukung dan menyetuui besaran biaya haji tahun ini. Namun ia menyoroti terkait pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan ibadah haji 2019, khususnya pelayanan kesehatan terhadap jemaah lanjut usia (lansia).
"Ini harus jadi catatan ke depannya sehingga tidak berulang-ulang kali menjadi hal yang kami dapati dari para jamaah," ujarnya.
Sementara itu perwakilan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong juga mengapresiasi kinerja pemerintah yang telah menetapkan besaran biaya haji. Menurut Ali Taher angka tersebut sangatlah rasional. "Angka yang objektif karena juga mempertimbangkan peran-peran kehadiran Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH)," ucapnya.