Rabu 06 Feb 2019 13:31 WIB

Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Penetapan BPIH Lebih Awal

Percepatan ini berdampak positif kepada penyelenggara dan jamaah haji.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Jamaah haji Indonesia mulai diterbangkan  pulang ke Tanah Air dari Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Senin (27/8) pagi. Sebanyak 6.000 jamaah akan dipulangkab pada hari pertama kepulangan tersebut.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Jamaah haji Indonesia mulai diterbangkan pulang ke Tanah Air dari Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Senin (27/8) pagi. Sebanyak 6.000 jamaah akan dipulangkab pada hari pertama kepulangan tersebut.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mengapresiasi penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang relatif lebih cepat dilakukan Kementerian Agama dan DPR RI. Posturnya hampir tidak ada kenaikan biaya dibanding BPIH tahun sebelumnya.  

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan biasanya rapat penetapan BPIH dibuat menjelang atau mendekati bulan suci Ramadhan. 

Namun pemerintah akan sangat sibuk karena menghadapi tahun pemilu pada April nanti. 

"Maka percepatan agenda finalisasi penetapan BPIH adalah langkah yang sangat tepat karena menyangkut kepentingan ratusan ribu jamaah," kata Mustolih kepada Republika.co.id, Rabu (6/2). 

Ia menyampaikan, Komnas Haji dan Umrah juga mendorong Kemenag dan DPR RI mengawal kesepakatan BPIH. Supaya segera disampaikan kepada presiden dan ditetapkan melalui keputusan presiden. 

“Lebih cepat lebih baik agar segera disosialisasikan kepada masyarakat luas,” katanya. 

Menurut Mustolih, percepatan ini berdampak positif kepada penyelenggara dan jamaah haji. Bagi penyelenggara menjadi angin segar untuk meminta lebih awal dana haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sehingga pembayaran akan berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji bisa diselesaikan jauh-jauh hari. 

"Begitu juga dengan jamaah dengan rentang waktu penetapan BPIH dan batas pelunasan yang relatif lebih panjang, mereka akan lebih leluasa menyelesaikan sisa pembayaran BPIH dan kebutuhan-kebutuhan lainnya," ujarnya. 

Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran rata-rata BPIH 1440H/ 2019 M untuk haji reguler sebesar Rp 35,235.602. Meski besaran direct cost tahun 2018 dan 2019 sama, Kementerian Agama tetap berupaya meningkatkan pelayanan dan fasilitas untuk jamaah haji. Direct cost sama tapi indirect cost naik jadi fasilitas untuk jamaah haji bisa bertambah.  

Direktur Pengelolaan Dana Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Maman Saefullah, mengatakan meski direct cost sama tapi indirect cost tahun ini naik sebesar Rp160 Miliar dari tahun sebelumnya. Indirect cost tahun 2018 sebesar Rp 6,8 Triliun, tahun ini bertambah Rp 160 Miliar. 

"Tambahannya berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji, Insya Allah diupayakan fasilitas meningkat," kata Maman.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement