Kamis 07 Feb 2019 13:35 WIB

KPHI Ingatkan Urgensi Efesiensi Dana Optimalisasi Haji

Penggunaan dana hasil optimalisasi dianggap tak memenuhi rasa keadilan.

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) berpelukan dengan keluarganya saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) berpelukan dengan keluarganya saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (28/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Syamsul Ma’arif,  mengingatkan jangan sampai dana optimalisasi jamaah haji digunakan seluruhnya. 

Dia beranggapan, pada dana optimalisasi tersebut ada hak milik jamaah lain yang sedang menunggu jadwal antrean. 

Syamsul menjelaskan, dana optimalisasi merupakan dana awal ketika seseorang mendaftarkan haji Rp 25 juta. Dengan setoran awal tersebut kemudian para jamaah akan mendapatkan antrean jadwal keberangkatan haji.  

“Sekarang sudah terkumpul itu sekitar Rp 1,3 triliun dan bisa lebih, nilai manfaatnya dalam satu tahun ini, 2018 itu sekitar Rp 6 triliun, sementara uang sisa tahun dulu Rp 1 triliun, ini uang manfaat ya. Ini dari suku dari bagi hasil,” jelasnya melalui sambungan telepon pada Republika.co.id, Kamis (7/2). 

Syamsul melanjutkan, karena adanya subsidi dana optimalisasi ini kemudian kepada jamaah yang akan berangkat hanya dibebankan Rp 35, juta. Padahal sesungguhnya ongkos haji sebesar Rp 69 juta.   

Harusnya, menurut Syamsul, Rp 6 triliun tidak seharusnya digunakan semua untuk 200 jamaah yang akan berangkat tahun ini. Karena pada Rp 6 triliun tersebut ada uang manfaat milik jamaah lain yang menunggu antrean keberangkatan.

“Ini Rp 6 triliun ini mestinya milik jutaan orang bukan cuma yang mau berangkat tahun ini,” ucapnya.

Oleh karena itu, sekali lagi dia menegaskan kesepakatan Kemenerian Agama dan DPR bahwa BPIH 2019 tidak naik adalah tidak adil. Ia khawatir dana optimalisasi tergerus habis dan jamaah tahun berikutnya akan dibebankan biaya haji yang lebih berat.  

“Kalau model seperti ini (digunakan) terus tahun depan bangkrut, bisa jadi akan mengambil dana pokok. Kalau mau bantu, bantulah, tapi sewajarnya disesuaikan dengan masa tunggu,” jelas dia. 

Saat ditanyakan mengenai berapa nominal yang seharusnya dikeluarkan dari dana optimalisasi tahun ini, Syamsul mengaku penjelasan tersebut hanya BPKH yang memiliki kewenangan. Yang pasti kata dia, perhitungannya harus disesuaikan dengan masa tunggu dari 200 jamaah haji yang akan berangkat tahun ini.

“Kira-kira mereka yang akan berangkat itu menunggu lima tahun atau tujuh tahun, uang Rp 25 juta itu kira-kira bagi hasilnya berapa, itu yang tahu BPKH hitung-hitungannya,” kata Syamsul.

Syamsul bahkan menegaskan bila dalam ilmu fiqih, mengambil hak orang lain tanpa izin adalah haram. Serta ada asas keadilan yang tidak digunakan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement