IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi menunjuk para petugas yang mampu menyelenggarakan ibadah haji. Bahkan, semua petugas sebaiknya sudah bersertifikasi baik dari aspek teknis, bimbingan ibadah, maupun kesehatannya.
"Tentunya petugas itu yang sudah bersertifikasi kita harapkan pelayanan sesuai SPM dan maksimal," kata Kabid Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus Kemenag Mulyo Widodo saat dihubungi Republika, Sabtu (9/3).
Meski diberikan kewenangan merekrut petugasnya, PIHK tetap harus profesional. Jangan sampai menunjuk petugas yang tidak bersertfikasi sehingga pelayanam di sana tidak maksimal. "Ini pesan kami dari Kemenag agar menunjuk petugas bukan yang abal-abal," kata dia.
Ia menambahkan Kemenag memang memberikan kewenangan PIHK untuk merekrut petugasnya masing-masing. Kemenag hanya merekrut petugas haji reguler, tidak merekrut petugas haji khusus.
"Rekrutmen petugas itu kita serahkan kepada penyelenggara haji khusus," kata dia.
Mulyo menuturkan, petugas haji khusus dan petugas haji reguler tak berbeda. Ia menerangkan semua petugas akan melayani jamaah haji sesuai klasifikasi dan kebutuhan.
Mulyo menambahkan hal yang membedakan petugas haji reguler dan khusus, yakni mekanisme perekrutanya. Rekrutmen petugas haji reguler oleh pemerintah dan rekrutmen petugas haji khsus dilakukan oleh para penyelenggarannya masing-masing.
"Mereka yang memilih dokternya, mereka yang memilih pembimbing ibadahnya," katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji, jumlah haji khsus sebanyak 15.663 jamaah. Jumlah tersebut belum ditambah petugas yang terdiri dari pengurus PIHK 756, pembimbing ibadah 378, Dokter 189, dan pengurus asosiasi 14. Dengan demikian, jumlah keseluruhan haji khusus sebanyak 17.000 jamaah