Ahad 10 Mar 2019 19:28 WIB

Istilah Wisata Religi Dilarang, Himpuh: Tak Ada Pengaruhnya

Keputusan ini dapat memperjelas status dari perjalanan haji dan umrah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Himpu Baluki Ahmad memberikan keterangan pers terakait penyelenggaraan Muker Himpuh di Surabaya, (9/10).
Foto: muhammad subarkah
Ketua Umum Himpu Baluki Ahmad memberikan keterangan pers terakait penyelenggaraan Muker Himpuh di Surabaya, (9/10).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad merespons keputusan Pemerintah Arab Saudi tentang larangan penggunaan istilah wisata religi untuk perjalanan ibadah haji dan umroh. Menurut dia, keputusan ini dapat memperjelas status dari perjalanan haji dan umrah. “Saya kira baik-baik saja, bahkan statusnya menjadi jelas,” kata Baluki saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (10/3).

Menurut dia, selama ini status perjalanan haji dan umrah masih belum jelas. Bahkan dalam keputusan Dirjen Pajak, perjalanan ini masih dikenakan pajak karena belum adanya status jelas mengenai perjalanan haji dan umrah.

Baca Juga

“Perjalanan Umrah dan Haji adalah perjalanan ibadah yang sementara ini menjadi ranah abu-abu di dalam keputusan Dirjen Pajak, dan menyangkut perjalanan umrah masih dikategorikan sebagai objek yang terkena pajak,” jelas dia.

Terkait adanya pelarangan istilah wisata religi ini, Baluki meyakini tidak akan berpengaruh pada perjalanan yang selama ini menggunakan istilah tersebut untuk menarik minat wisatawan. Menurut dia, istilah wisata religi yang selama ini digunakan banyak agen travel, bukan hanya seputar wisata di Arab Saudi, tapi juga di negara-negara lain.

“Untuk penawaran wisata religi, sungguhnya banyak dipakai dalam perjalanan di luar umrah dan haji. Jadi tidak ada pengaruh apapun terhadap keputusan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan istilah wisata religi untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Staf Teknis Haji Konsul Haji Republik Indonesia (KJRI), Endang Jumali mengatakan, kebijakan ini baru diterima KJRI Jeddah hari ini, Ahad (10/3).

Keputusan ini, kata dia diketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaag Haji Asia Tenggara. Endang mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut, maka perjalanan ibadah haji, umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi, dilarang menggunakan istilah wisata religi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement