Selasa 19 Mar 2019 11:35 WIB

BNI Syariah Siapkan 'Mobile Banking' Pelunasan BPIH

BNI Syariah berkomitmen memudahkan nasabah, khususnya calon jamaah haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Karyawan melayani transaksi nasabah di kantor layanan BNI Syariah, Jakarta, Selasa (22/1).
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan melayani transaksi nasabah di kantor layanan BNI Syariah, Jakarta, Selasa (22/1).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tahap pertama pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun ini dimulai sejak hari ini, Selasa (19/3) hingga 15 April 2019 mendatang. Calon jamaah haji sudah bisa melakukan pelunasan kepada setiap bank penerima setoran (BPS) dalam periode tersebut. Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah selaku salah satu BPS memastikan pihaknya siap menerima pelunasan tersebut.

"BNI Syariah siap melayani masyarakat yang akan melakukan pelunasan BPIH," kata Corporate Secretary PT Bank BNI Syariah Rima Dwi Permatasari saat dihubungi Ihram.co.id, Senin (18/3).

Baca Juga

Lebih lanjut, dia menuturkan, kini BNI Syariah menyediakan mobile banking untuk mempermudah pembayaran. Hal itu sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah.

"Pembayaran BPIH bisa melalui BNI Mobile Banking. Sehingga calon jamaah tidak perlu datang ke kantor cabang dan antri di teller," jelas Rima.

Sebagai informasi, BNI Syariah telah ditunjuk menjadi salah satu bank penerima setotan (BPS) BPIH sejak 2010 lalu. Ada sekitar 85 ribu calon jamaah haji pada tahun ini yang terdaftar membayar melalui bank tersebut. "Dan yang akan berangkat tahun ini sekitar 29 ribu jamaah," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengungkapkan, pelunasan BPIH mulai tahun ini sudah bisa dilakukan tanpa tatap muka (non-teller). Artinya, calon jamaah haji tidak mesti datang ke kantor bank penerima setoran (BPS) BPIH untuk melunasi biaya haji.

"Tahun ini mulai diterapkan kebijakan pelunasan non-teller,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, dalam keterangan tertulis yang diterima Ihram.co.id, Jumat (1/3) silam.

Sistem non-teller itu bersifat layanan tambahan. Artinya, sistem pelunasan konvensional yakni dengan membayar langsung ke BPS tetap dibuka. Transaksi non-teller bertujuan memudahkan para calon jamaah dalam membayar pelunasan BPIH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement